UMP Sumsel 2023 Maksimal Rp 3.458.890,6, Keputusan Ada Ditangan Gubermur

UMP Sumsel 2023 Maksimal Rp 3.458.890,6, Keputusan Ada Ditangan Gubermur

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) -mohamed_hasan-Pixabay

Pekan lalu, pihaknya sudah rapat bersama pihak terkait mengenai aturan baru dalam penerapan ini.

BACA JUGA:Tol Palembang-Jambi Dibangun 2023, Mudik Hanya Butuh Waktu 4 Jam

Namun, Koimuddin belum mau menjelaskan berapa UMP dan UMK yang disepakati.

Pasalnya untuk penetapan tersebut hanya gubernur yang boleh mengumumkannya.

“Itu langsung saja sama Pak Gubernur karena beliau yang berhak. Kami hanya mengajukan kesepakatan dari rapat yang dilakukan,” ucap dia. 

Yang pasti, kata Koimuddin, berdasarkan aturan tersebut penetapan UMP dan UMK akan berubah. Juga, batas maksimal 10 persen kenaikan UMP.

BACA JUGA:Merinding, Surat Al Hujurat Bergema Saat Opening Ceremony, Ini Arti dan Maknanya!

“Batas ambang maksimal 10 persen. Tidak lebih, tapi berapanya, kewenangan gubernur,” tuturnya.

Rencananya, hasil rapat akan diserahkan kepada Gubernur hari ini.

“Yang pasti penerapan dan perhitungan berdasarkan rapat dan beberapa komponen yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” tegasnya. 

Dikutif dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah. 

BACA JUGA:Keluar dari Penjara, Epin Beli Printer Buat Upal, Diedarkan Malam Hari , Ini Lokasinya

Kemudian formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Setelah disahkan pemerintah pusat, UMP 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing. 

Dalam Pasal 13 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2 menyatakan,  kenaikan UMP paling tinggi 10 persen berlaku mulai 1 Januari 2023.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: