Provinsi di Indonesia Bertambah Tiga Jadi 37 Provinsi, ini Rinciannya

Provinsi di Indonesia Bertambah Tiga Jadi 37 Provinsi, ini Rinciannya

Peta Indonesia. Saat ini jumlah provinsi di Indonesia menjadi 37 setelah pemerkaran Papua-stux-Pixabay

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Jumlah provinsi di Indonesia menjadi 37, setelah tiga provinsi baru diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Adapun ketiga provinsi tersebut, semuanya adalah pemekaran di Papua, yakni provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah dan provinsi Papua Pegunungan.

Dalam peresmian tiga provinsi DOB (daerah otonomi baru) itu, Tito Karnavian juga mengumunkan nama kepala daerahnya.

Mendagri juga menjelaskan bahwa tiga provinsi baru tersebut berdirinya berdasarkan UU No 14 tahun 2022 untuk Provinsi Papua Selatan.

BACA JUGA:Bikin Bangga, ini Tiga Pahlawan Nasional Asal Sumatera Selatan

Kemudian Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU No 15 tahun 2022. Serta Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2022.

Selanjutnya Tito Karnavian juga mengumumkan nama tiga pejabat gubernur yang akan memimpin tiga provinsi tersebut.

Tiga gubernur yang memimpin tiga provinsi baru Papua tersebut antara lain Apolo Safanpo diangkat sebagai Pj Gubernur Papua Selatan.

Ribka Haluk diangkat sebagai Pj Gubernur Papua Tengah dan Nikolaus Kondomo diangkat sebagai sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Lubuklinggau dan RS AR Bunda Gelar FGD Monitoring Evaluasi Data Utilization Review dan Komitmen

Ketiga gubernur tersebut nantinya akan menjabat memimpin masing-masing provinsi selama 1 tahun.

Para gubernur baru tersebut akan memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembentukan dan pengisian perangkat daerah sesuai ketentuan. 

Tak hany itu, mereka juga wajib memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) provinsi serta memfasilitasi pemilihan gubernur-wakil gubernur definitif sesuai perundang-undangan. 

Para penjabat gubernur juga wajib mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id