Pemuda Cecar Mabuk Miras, Bunuh Kerabat Jelang Resepsi Pernikahan
Unit Reskrim Polsek Kikim Timur melakukan olah TKP kasus penikaman di Desa Cecar Kecamatan Kikim Timur pada Minggu, 6 November 2022-sumeks.co-sumeks.co
LAHAT, LINGGAUPOS.CO.ID - Insiden pertumpahan darah terjadi saat jelang resepsi pernikahan di Desa Cecar, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan. Seorang pemuda bernama Fresti Monda (29) tewas akibat ditusuk pada bagian dada oleh terduga pelaku Parman (24) warga desa setempat.
Peristiwa berdarah itu terjadi saat acara masak lauk atau malam bemasak untuk persiapan resepsi pesta pernikahan di rumah Sudarman (49) Desa Cecar, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Minggu, 6 November 2022 sekira pukul 01.30 WIB. Awalnya usai ditikam terduga pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban, Fresti Monda sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat tertolong.
Kronologis kejadian bermula Sudarman (49) hendak menikahkan salah satu anaknya yang akan digelar di balai desa. Kebiasaan masyarakat desa setempat, jika ada warga yang punya hajatan, pihak keluarga dan tetangga bergotong royong menyiapkan keperluan.
Malam kejadian merupakan malam bemasak mempersiapkan anaka jenis masakan untuk acara resepsi pagi hari. Selain itu tuan rumah juga menyiapkan hiburan musik untuk penyemangat warga yang bekerja.
BACA JUGA:Kasus Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Muratara Direkonstruksi, Terungkap Hal ini
“Memang ada musiknya malam itu. Tapi bukan hiburan ramai- ramai, hanya untuk hiburan juru masak yang rata-rata masih keluarga dan berkerabat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIk melalui Kapolsek Kikim Timur AKP Indra Gunawan didampingi Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono.
Dilanjutkan Lispono, sekitar pukul 01.30 WIB, datang terduga pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras) menghampiri korban di halaman rumah Sudarman. Saat itu terduga pelaku meminta korban Fresti membelikan minuman keras (Miras).
Diduga korban Fresti tersinggung, kemudian mendorong terduga pelaku sambil mengeluarkan kata-kata “tuape kendak kaba” (apa mau kamu). Terduga pelaku di bawah pengaruh minuman keras emosi langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis wali (pisau dapur). Kemudian terduga pelaku menikam tubuh korban hingga menembus dada.
Tikaman yang mematikan itu membuat korban roboh seketika. Warga yang mengetahui keributan itu langsung panik dan histeris. Korban dibawa ke Puskesmas Bungamas menggunakan ambulans oleh pihak keluarga untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayang, nyawa korban tidak dapat terselamatkan.
BACA JUGA:Satu Tersangka Pengeroyokan Keamanan Pasar Lubuklinggau Ditangkap, ini Orangnya
Ditambahkan Lispono, Unit Reskrim Polsek Kikim Timur mendapat informasi tersebut, langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. Dalam kasus ini, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara untuk acara resepsi menurut Lispono tetap berlangsung. Namun pihaknya kembali menekankan agar tidak ada acara malam. “Keduanya masih satu kerabat,” ujar Kapolsek. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: