Ini 102 Sirup yang Mengandung EG dan DEG, Jangan Dibeli

Ini 102 Sirup yang Mengandung EG dan DEG, Jangan Dibeli

102 obat sirop ini untuk sementara waktu dilarang untuk dikonsumsi. -Ilustrasi-Pixabay--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengungkapkan bahwa ada 102 obat sirop yang dikonsumsi 156 pasien Gagal Ginjal Akut atau AKI (Acute Kidney Injury).

Menkes Budi Gunadi melarang untuk sementara agar 102 obat sirop tersebut tidak diresepkan pada pasien.

Menkes Budi mengatakan, dari hasil toksikologi terhadap tujuh dari 11 pasien anak di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) memiliki senyawa kimia Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE).

Sekitar 60 persen pasien konfirmasi bahwa kasus AKI disebabkan oleh senyawa kimia EG, DEG, dan EGBE," katanya.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Sadis di Muara Lakitan Diringkus

Adapun daftar 102 merek obat sirop dalam keterangan Kemenkes adalah;

1. Afibramol Paracetamol Sirup

2. Alerfed Syrup Pseudoefedrin HCI 30 mg, triprolidin HCI 1,25 mg Syrup

3. Ambroxol syr Ambroxol Sirup

BACA JUGA:Cek di Sini, 5 Minuman Alami Pembersih Ginjal

4. Amoksisilin Amoksisilin Sirup

5. Amoxan amoxicillin Sirup

6. Amoxicilin Amoxicilin Dry Sirup

7. Anacetine syrup Paracetamol, guaifenesin, chlorpheniramine maleate Sirup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: