2022, Sudah 13 Oknum Polisi di Sumsel Dipecat

2022, Sudah 13 Oknum Polisi di Sumsel Dipecat

Upacara pemecatan anggota Polres Muratara. --

SUMSEL, LINGGAUPOS.CO.ID – Di Sumatera Selatan (Sumsel) sampai dengan Oktober 2022, sudah 13 oknum polisi yang dipecat dengan berbagai macam pelanggaran.

13 okum polisi yang dipecat itu, rinciannya 22 Agustus 2022 Polres Lahat memecat Brigadir Andriansyah. 

Dia terlibat pembunuhan terhadap mantan pacarnya, Nengsi Marlina (25) dengan cara dibakar.

Oknum Dokkes Polres Lahat itu juga sudah pernah terlibat empat kali kasus narkoba, dan satu kali kasus pengancaman juga terhadap korban Nengsi. 

BACA JUGA:Terlibat Narkoba, 4 Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat

Kemudian, Bripka David Agus juga anggota Polres Lahat, dilakukan Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH)  setelah berulang kali pelanggaran disiplin kasus narkoba.

Dari Polres Muratara, ada tiga yang dipecat melalui upacara PTDH pada 24 Februari 2022. 

Yakni terhadap, Bripka Hendra Irawan, Brigadir Indra Kesuma, dan Briptu Wahyu Alamsyah. Pengedar narkoba dan desersi lebih dari tiga bulan.

Di Polres PALI, seorang anggota berinisial  Bripka AB dipecat juga karena terlibat narkoba jenis sabu-sabu. 

BACA JUGA:Polisi Gadungan yang Tewas, Ternyata Pecatan dari Polda Sumsel

Sebelumnya Bripka AB ditangkap di wilayah Kabupaten Banyuasin. Upacara PTDH digelar 14 Juni 2022.

Pada 13 April 2022, empat oknum polisi juga dipecat dalam upacara PTDH di halaman Mapolres Lubuklinggau. Semuanya terlibat kasus narkoba. 

Yakni, Brigadir Noveriansyah, Briptu M Gusnandar, Bripda Jeni Pranata, dan Bripda Okli Tianda. 

Di Polres Empat Lawang, tiga oknum polisi dipecat melalui upacara PTDH, 12 April 2022. Namun memang bukan karena narkoba, tapi berulangkali melanggar disiplin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koran.sumeks.co