Soal Truk Batu Bara Melintas di Lubuklinggau, Kadishub Sumsel Tegas

Soal Truk Batu Bara Melintas di Lubuklinggau, Kadishub Sumsel Tegas

Kadishub Sumsel Arinarsa JS saat memberikan keterangan pers--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Informasi melintasnya truk batu bara di Lubuklinggau dari Jambi menuju Bengkulu, dan membuat resah, sampai ke Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumatera Selatan (Sumsel), Ari Narsa.

Ari Narsa mengatakan, jika angkutan batu bara yang melintas di tengah kota mengganggu dan  meresahkan masyarakat, Wali Kota Lubuklinggau memiliki hak untuk menghentikannya.

“Bapak Gubernur sudah mengintruksikan ke seluruh kabupaten kota, jika itu meresahkan masyarakat, agar itu distop,” kata Ari Narsa.

Kendati dikatakannya, bahwa jalan dalam Kota Lubuklinggau adalah jalan negara.

BACA JUGA:Truk Batu Bara Boleh Melintas di Lubuklinggau, Asalkan..

“Memang mereka (pengelola anggkutan batu bara) boleh menggunakan jalan negara, tapi jangan ganggu kepentingan umum. Disamping itu ada ketentuan tonase yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini kerap angkutan batu bara melintasi jalan tengah Kota Lubuklinggau. Angkutan tersebut mengangkut batu bara dari Sarolangun Jambi ke Bengkulu. 

Pj Sekda Lubuklinggau Imam Senen mengatakan Pemkot Lubuklinggau sudah melakukan rapat membahas itu. Namun Pemerintah Kota Lubuklinggau belum ambil keputusan apakah boleh atau tidak boleh melintas.

Dijelaskannya, jalan tengah Kota Lubuklinggau merupakan jalan negara. Pada dasarnya jalan negara dapat dilalui oleh angkutan batubara.

BACA JUGA:Kodim Lubuklinggau Amankan 14 Truk Batu Bara

“Namun mungkin ada batasan-batasan dan syarat-syarat yang ditentukan. Mulai dari tonase, maupun jam operasional, kemudian jenis kendaraan yang mengangkutnya,” kata Imam Senen sebelumya.

Saat ini belum ada keputusan apakah boleh melintas ditengah kota atau tidak. 

Karena, kata Sekda, masih meminta saran Wali Kota, dan menunggu ketentuan Dishub Provinsi Sumsel, terhadap aturan angkutan batubara yang melintasi jalan negara yang ada di Kota Lubuklinggau. 

“Karena dishub kota katanya punya kewenangan hanya di terminal saja, di luar itu jika itu jalan negara kembali ke Dishub Provinsi,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: