Remaja di OKU Bunuh Bocah, Karena Kepergok Mencuri

Remaja di OKU Bunuh Bocah, Karena Kepergok Mencuri

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas AKP Syafaruddin, saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait kasus pembunuhan anak kecil, Selasa 27 September 2022.-Palpos.id---

OKU, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang remaja inisisl MS (17) nekat melakukan pembunuhan. Korbannya sebut saja Kumbang (11), yang merupakan tetangga tersangka.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Atas Perbuatannya, kini MS harus mendekam di sel Mapolres OKU.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas AKP Syafaruddin serta Kanit Pidum IPDA Bustomi saat pers rilis, Selasa 27 September 2022 menjelaskan kronologis kasusnya.

Menurutnya, kejadian bermula ketika pelaku sedang berada di panglong kayu sebelah rumah korban.
Kemudian pelaku membuang air kecil kearah belakang rumah korban dan mendapati pintu rumah bagian belakang terbuka.

BACA JUGA:Lagi, Bunga Bangkai Mekar di Bukit Sulap

“Melihat kesempatan, pelaku masuk dan mengambil handphone serta uang sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Kapolres.

‘’Nah saat hendak melarikan diri korban RR keluar dari kamarnya dan berteriak. Saat itulah pelaku mengambil kayu dan memukul kepala korban dengan kayu sebanyak empat kali, hingga korban tidak sadarkan diri,” jelas Kapolres, Selasa 27 September 2022.

Setelah itu tersangka melarikan diri. Namun berhasil diamankan polisi di Jalan Lintas Sumatera.

Dikatakan Kapolres, dari hasil tangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban serta uang tunai dan kayu alat untuk memukul korban.

BACA JUGA:Ini Kata Kapolres Muratara Terkait Ancaman Pembunuhan Terhadap Anggota DPRD Muratara

Sementara itu pelaku MS mengaku khilaf saat melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku juga baru mengetahui jika korban meninggal dunia saat ditangkap polisi.

Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk biaya kehidupan sehari-harinya. “Saya khilaf pak, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas pelaku.

Pelaku sendiri saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian, pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: