FKUB Lubuklinggau Ajak Deteksi Dini Terjadinya Konflik Agama

FKUB Lubuklinggau Ajak Deteksi Dini Terjadinya Konflik Agama

Sosialisasi yang dilaksanakan FKUB Lubuklinggau untuk menghindari konflik agama--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau mengajak seluruh pihak untuk mendeteksi dini terjadinya konflik beragama.

Hal ini disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 yang  mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Sosialisasi ini dilaksanakan dengan peserta Bhabinkamtibmas, Babinsa dan tokoh adat di Aula Museum Perjuangan Subkoss Garuda Sriwijaya, Lubuklinggau Rabu 21 September 2022.

Seperti diketahui, acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Lubuklinggau Firdaus Abky, Ketua FKUB Lubuklinggau Ismurdjal Umar.

BACA JUGA:NU Kota Lubuklinggau Tolak Tabligh Akbar Ustadz Khalid Basalamah

Kemudian Kasdim 0406 Lubuklinggau Mayor Inf Nursigit, perwakilan Polres Lubuklinggau Iptu Yosef, Kasie Haji dan Umroh Kemenag Lubuklinggau, Mahmudan dan

Ketua FKUB Lubuklinggau Ismuridjal Umar mengungkapkan, sosialisasi PBM 9 & 8 merupakan program berkesinambungan yang dilakukan FKUB dalam rangka menciptakan keamanan, kenyamanan, kedamaian dan kerukunan umat beragama di Bumi Sebiduk Semare.

“Sosialisasi ini secara kontinu kami lakukan, sebelumnya sudah dilakukan bersama Camat, Lurah dan RT. Nah sekarang bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan tokoh adat,” katanya.

Menurutnya, pembahasan soal pendirian rumah ibadah menjadi salah satu bahan diskusi muncul dipermukaan. Para pemangku kebijakan dan pengambil keputusan dari bawah sampai lapisan masyarakat perlu memahami dan menjalankan apa yang sudah menjadi aturan.

BACA JUGA:Terkait Penolakan Kehadiran Ustadz Khalid Basalamah oleh NU Lubuklinggau, Ini Kata Linggau Mengaji

“Aturan yang sudah ada harus menjadi landasan, jadi kami dari FKUB merasa perlu dan penting untuk mensosialisasikannya kepada instansi terkait dan elemen masyarakat,” tukasnya

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Lubuklinggau Firdaus Abky mengungkapkan, sosialisasi PBM No 9 dan no 8 Tahun 2006 merupakan program dan kegiatan FKUB yang perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, sehingga tercipta kedamaian, keamanan dan kenyamanan ditengah masyarakat.

“Materi yang kamu sampaikan tentang pentingnya menjaga ketentraman dan kerukunan di Kota Lubuklinggau khususnya dalam pendirian rumah ibadah dan menghadapi tahun politik, serta Peran Kesbangpol dalam memfasilitasi FKUB sesuai PBM 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pemberdaayaan FKUB,” katanya.

Dia menilai, kegiatan ini sangat baik karena melibatkan peserta dari Babinsa, BabinKamtibnas, Tokoh Adat dan elemen masyarakat lainnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: