Ini Pengakuan Dua Orang Pembobol Kartu ATM di Lubuklinggau

Ini Pengakuan Dua Orang Pembobol Kartu ATM di Lubuklinggau

Dua tersangka pembobolan ATM BNI di Lubuklinggau yang berhasil ditangkap, Bustami (kiri) asal Kota Solok, Sumatera Barat dan Bambang Irawan (kanan) asal Curup, Rejang Lebong, Bengkulu--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang tersangka pembobolan kartu ATM dengan modus lubang kartu di mesin ATM diganjal dengan tusuk gigi, mengakui perbuatannya.

Yakni, Bustami, (49) warga Jalan Tembok Raya RT.3 Desa Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Provinsi Sumatera Barat.

Serta, Itulah dia Bambang Irawan (57) warga Jalan Sapta Marga Gg H Harun Ali Pasar Hewan, Talang Rimbo Lama, Curup Tengah, Rejang Lebong, Bengkulu.

Kedua tersangka dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Pakaiannya Rapi, Berada di Seputaran ATM, Begitu Modus Pelaku Pembobolan ATM di Lubuklinggau

BACA JUGA:Begini Modus Pelaku Pembobol ATM Pakai Tusuk Gigi, Pahami Agar Tidak Jadi Korban

“Keduanya mengakui sengaja mengganjal lubang kartu di mesin ATM, sehingga korban tidak bisa memasukkan kartu ke mesin ATM. Saat pura-pura membantu mereka akan menukar ATM, dan mencuri tahu PIN kartu ATM korban,” jelas Kasat Reskrim, Selasa 20 September 2022.

Bahkan kedua  tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi ini di Lubuklinggau, namun baru berhasil sekali. Yakni dengan korban Lilis Suryani dengan uang yang didapatkan Rp450.000.

“Mereka sering berpindah-pindah mencari lokasi ATM yang bisa menjadi sasaran. Termasuk di Curup, Rejang Lebong, Bengkulu,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir ini.

Selain itu, juga diketahui tersangka Bustami adalah residivis kasus narkoba. Sementara Bambang Irawan juga juga residivis kasus narkoba dan penipuan hipnotis.

BACA JUGA:Pelaku Pembobol ATM di Lubuklinggau Dua Orang, Satu Lagi Warga Curup

BACA JUGA:ATM Dibobol Bandit, Berikut Penjelasan Kepala BNI Lubuklinggau

Seperti diketahui sebelumnya, pakai kemeja lengan panjang, yang dimasukkan ke dalam celana jeans, serta mengenakan topi pets. 

Itulah gaya pakaian tersangka Bustami, (49) warga Jalan Tembok Raya RT.3 Desa Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Provinsi Sumatera Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: