Pria Parubaya di Muratara Kepergok Cabuli Pelajar SD di Warung Miliknya

Pria Parubaya di Muratara Kepergok Cabuli Pelajar SD di Warung Miliknya

Tersangka Imam Sahroni alias Samuri yang kepergok mencabuli pelajar di warungnya--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pelajar SD di Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebut saja Kuncup (12), trauma dan ketakutan, setelah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.

Tersangka adalah pria parubaya Imam Sahroni alias Samuri (52), warga Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara

Akibat perbuatannya, Kamis 15 September 20222 sekira pukul 19.30 WIB, tersangka ditangkap petugas Polsek Nibung di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya dan Kapolsek Nibung Iptu Mas Suprayitno Raharjo menjelaskan, aksi pencabulan ketahuan oleh rekan korban.

BACA JUGA:Perawat Cabul Juga Manager Futsal, Kapolres Lubuklinggau Himbau Korban Melapor

Rumah korban dan rumah tersangka bertetangga. Korban sering berbelanja ke warung milik tersangka. Saat korban sedang berbelanja itulah, tersangka melakukan bujuk rayu agar mau dicabuli.

Aksi pencabulan diketahui bukan hanya sekali, namun juga sudah beberapa kali. Bahkan tersangka bukan hanya menggerayangi, namun juga pernah mengigit payudara korban.

“Orang tua korban sering di kebun. Awalnya tidak mengetahui, namun korban akhirnya bercerita. Apalagi ada teman korban yang memergoki, saat korban dicabuli saat berbelanja di warung,” jelas Kapolsek Nibung Iptu Mas Suprayitno Raharjo melalui Kanit Rekrim Ipda Jumar Bolivar

Akhirnya setelah menjadi korban pencabulan pada Jumat 9 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Nibung.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Tangkap Residivis Bandit Pecah Kaca, Kasusnya Sadis

Apalagi diketahu korban bukan hanya sekali dicabuli, namun beberapa kali. Bahkan pernah di rumah korban, saat orang tuanya berada di kebun.

Sementara itu, petugas Polsek Nibung detelah pemeriksaan saksi-saksi, petugas pun melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka diancam melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Oknum Polisi yang Cabuli Balita Divonis 5 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: