Hukuman Dikurangi, Alex Noerdin cs Siap Ajukan Kasasi

Hukuman Dikurangi, Alex Noerdin cs Siap Ajukan Kasasi

Muddai Madang (kanan). -foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID -  Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan Permohonan banding Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin yang terjerat kasus dugaan korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya serta PDPDE Sumsel.

Penasihat hukum terdakwa Muddai Madang, Kurnia Junaidi SH MH mengatakan,"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, atas diterimanya permohonan banding yang diajukan beberapa waktu lalu,"katanya.

"Kami menghormati dan menyampaikan apresiasi sebesar besarnya terhadap majelis pada tingkat banding, yang telah memutus dan memberikan keringanan hukuman kepada klient kami," ungkapnya saat dihubungi SUMEKS.CO, Kamis 18 September 2022.

Kurnia Junaidi menambahkan meskipun permohonan banding kliennya tersebut diterima dengan mengurangi pidana 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Palembang, bersama tim akan tetap mengajukan upaya hukum kasasi.

BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Alex Noerdin

Dia berpendapat, melalui upaya hukum kasasi akan lebih objektif untuk memutus perkara ini, sehingga dapat meringankan ataupun dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan JPU.

"Karena kami mempunyai keyakinan yuridis bahwa perkara ini bukanlah ranah perkara Tipikor, dan ini sudah jelas terbukti dari fakta persidangan di tingkat pertama," tuturnya.

Masih menurut Kurnia Junaidi, bahwa dalam perkara ini terlihat banyak sekali hal-hal yang dipaksakan dan kejanggalan dari materi dakwaan dan tuntutan JPU yg terjadi untuk menjadikan perkara ini sebagai perkara tipikor.

"Meski salinan putusan banding belum kami dapatkan, namun segera akan berkoordinasi juga dengan klien, karena kasasi adalah hak klien kami dalam mencari keadilan," tukasnya.

BACA JUGA:Anak Soimah, Santri Gontor yang Tewas Diautopsi, ini Hasilnya

Senada dikatakan penasihat hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi SH MH menegaskan meskipun banding diterima sepanjang tetap dinyatakan bersalah maka akan tetap menempuh upaya hukum kasasi.

"Karena perbuatan terdakwa adalah perbuatan murni perbuatan adminstrasi kepala daerah, bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana ke klien kami," sebut Redho.

Menurut Redho Junaidi, terdakwa Alex Noerdin dalam fakta perkaranya tidak terlibat dalam pemufakatan jahat untuk merugikan negara baik dalam perkara PDPDE maupun perkara hibah Masjid Raya Sriwijaya, sehingga sepatutnya terdakwa Alex Noerdin lepas dari segala tuntutan hukum (onslagh).

Terpisah, JPU Kejati Sumsel Naimullah SH MH menanggapi diterimanya upaya banding tersebut, secara singkat ia menjawab belum mendapatkan salinan putusan banding lengkap dari pihak Pengadilan.

BACA JUGA:Wajib Tahu, Konsumsi 3 Herbal Ini untuk Menjaga Kesehatan Jantung Anda

"Salinan putusan belum sampai ke kami, dan info ini juga baru tahu sekarang bahwa bandingnya diterima, nanti akan kami infokan lagi," singkatnya.

Untuk diketahui, majelis hakim PT Palembang mengabulkan permohonan banding dua terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Majelis hakim pada tingkat banding, dalam amar putusannya memperbaiki putusan (vonis) pidana Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, terhadap terdakwa Alex Noerdin dari pidana 12 tahun menjadi pidana 9 tahun, sedangkan terdakwa Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, eks Dirut PDPDE yakni Caca Isa Saleh serta A Yanuarsah Hasan, sebagaimana amar putusan majelis hakim PT Palembang diketuai Ade Komarudin SH MH, menguatkan putusan majelis hakim Tipikor Palembang yang menjatuhkan pidana tetap 11 tahun penjara.

BACA JUGA:Pelajar SMKN di Lubuklinggau Nyaris Terpanggang

Permohonan Banding Alex Noerdin Dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang

Permohonan banding Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin yang terjerat kasus dugaan korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya serta PDPDE Sumsel dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Pengadilan Tinggi Palembang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, yang mana sebelumnya telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin 12 tahun penjara menjadi pidana 9 tahun penjara.

Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH saat dihubungi SUMEKS.CO mengatakan,"Benar, Rabu 7 September, sore kemarin PN Palembang telah menerima salinan putusan banding dari PT Palembang yang mana isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin," katanya, Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA:Longgarkan Aturan, Qatar Izinkan Minuman Beralkohol

Dikatakan Sahlan Effendi, dalam salinan putusan banding terdakwa Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.

Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, mantan ketua PN Lahat ini juga membeberkan telah mendapatkan salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.

Dijelaskan Sahlan Effendi, untuk banding terdakwa Muddai Madang juga diterima oleh pengadilan tingkat banding dari putusan pengadilan tingkat pertama pidana 12 tahun penjara menjadi pidana 11 tahun penjara.

Sementara, lanjut Sahlan Effendi untuk dua terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

BACA JUGA:Ini Alasan Warga Muba Beri Nama Anaknya Perdi Sambo

"Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin, dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU," tukasnya

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Palembang telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 tahun, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut dengan pidana 20 tahun penjara.

Oleh majelis hakim Tipikor Palembang, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, Pengadilan Tipikor pada PN Palembang menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana 12 tahun penjara, dan Caca Isa Saleh serta Yaniarsah Hasan 11 tahun penjara.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: