Pelajar Rudapaksa Pelajar, ini Kata Kepala DP3A Musi Rawas

Pelajar Rudapaksa Pelajar, ini Kata Kepala DP3A Musi Rawas

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Musi Rawas, M Rozak --

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID -  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Musi Rawas, M Rozak mengaku prihatin.

Ia prihatin dengan kasus pelajar rudapaksa pelajar di Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Apalagi tersangka adalah paman korban, yakni adik ibu korban.

Dijelaskan M Rozak, pihaknya sudah menjangkau TKP maupun korban untuk memberikan pendampingan. 

"Harapan kita kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Khusus di Musi Rawas. Kita prihatin.Pada dasarnya kita berharap, kejadian ini jangan sampai ditiru oleh yang lain," kata M Rozak, Rabu 7 September 2022. 

BACA JUGA:Pengakuan Pelajar SMP di Musi Rawas yang Rudapaksa Keponakan

Dia mengatakan, sejauh ini kasusnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Pencegahan kejadian yang sangat memprihatinkan tersebut, dikatakannya menjadi pekerjaan bersama.

"Baik itu dari dinas terkait, seperti DP3A, kemudian tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan maupun orang tua," ungkapnya.

Menurutnya kejadian seperti ini, tidak terlepas dengan peran kemajuan teknologi. Sehingga jika tidak diiringi dengan keimanan bisa mempengaruhi prilaku yang menyimpang.

Dia mengatakan pihaknya terus akan turun ke desa-desa sosialisasi bahaya dampak teknologi, maupun bahaya dari pergaulan bebas. Termasuk terjun ke sekolah-sekolah. 

BACA JUGA:Pelajar SMP di Musi Rawas Rudapaksa Keponakan, Korban Pendarahan

"Orang tua diharapkan melakukan pengawasan, terutama penggunaan gedget," pungkasnya.(lid)

Sementara itu, AB (16) pelajar kelas IX SMP di Musi Rawas, harus mendekam di sel Polres Musi Rawas.

AB harus menjalani hukuman karena diduga merudapaksa keponakannya, WN (12) pelajar kelas VI SD, yang tinggal serumah dengannya.

Saat diperiksa petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), tersangka AB mengakui perbuatannya telah merudapaksa keponakannya sendiri, yakni anak dari kakak perempuannya.

BACA JUGA:Dikira Ikan, Ternyata Buaya Masuk Perangkap di Muba

Selain itu, tersangka mengaku terangsang atau timbul nafsu birahinya saat menonton video porno di ponsel.

“Baru dua kali nonton,” katanya saat ditanya petugas apakah sudah sering menonton video porno.

Seperti diketahui, pelajar kelas IX SMP di Musi Rawas, AB (16) warga Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), diduga merudapakasa keponakannya sendiri.

Korban adalah WN (12) pelajar kelas VI SD, juga warga Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Kalau Mau ke Curup dari Lubuklinggau, Hindari Jam Rawan ini Agar Tidak Dibegal

Kini korban menjalani perawatan di rumah sakit, karena mengalami pendarahan, akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

Kasus ini terjadi di rumah kakek korban (orang tua tersangka), Jumat 2 September 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, kasus ini bermula tersangka AB di dalam kamar menonton video porno di ponselnya.

Setelah menonton video porno itu, tersangka pun menjadi terangsang. Ia pun tak kuasa menahan nafsunya, langsung masuk ke kamar korban, yang mereka tinggal serumah dengannya.

BACA JUGA:Mikha Anak Nafa Urbach Disebut Mirip Artis Korea, Ini Profilnya

Tersangka langsung menutup mulut korban yang sedang tidur, selanjutnya melepaskan celana korban. Selanjutnya merudapaksa keponakannya itu.

Korban pun menangis dan kesakitan. Kemudian melapor ke ibunya, apalagi korban mengalami pendarahan.

Akhirnya tersangkapun diserahkan oleh keluarganya ke Polsek STL Ulu Terawas, Minggu 4 September 2022, sekaligus melapor.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Linggau Pos Online (@linggaupos_online)

Tersangka selanjut dijemput Unit PPA Polres Musi Rawas dipimpin Kanit PPA Aipda Dusman, Senin 5 September 2022.

"Tersangka melanggar Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, namun pelaku masih anak dibawah umur bisa dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman," jelas Kasat Reskrim, Rabu 7 September 2022. (*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: