Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas, Simak Biodata Singkatnya

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas, Simak Biodata Singkatnya

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola hari ini bebas.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id--

JAKARTA, LINGGAUPOS.COI.iD - Mantan Gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin,, Selasa 6 September 2022.

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Selain itu, terdapat mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

Seperti diketahui pada Februari 2018, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak hanya itu, Zumi Zola juga diduga menerima gratifikasi.  

Bebasnya Zumi Zola dibenarkan Kepala Humas dan Bagian Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Apriantika.

BACA JUGA:Samsung Galaxy A33 5G Unggulkan Pengalaman

Kepada Disway.id, Apriantika menjelaskan PB untuk Zumi Zola setelah adanya jaminan keluarga dan memenuhi syarat yang berlaku. Baik persyaratan administratif dan substantif. 

“Ya, Zumi Zola hampir bersamaan dengan Ratu Atut Chosiyah, hari ini PB ya,” terang Apriantika lewat sambungan telepon, Selasa 9 September 2022.   

Zumi Zola mendapatkan PB setelah adanya pihak keluarga di Bandung Jawa Barat sebagai penjamin. Jika melihat dari waktu tahanan, Zumi Zola hanya menyisakan satu tahun lagi bebas murni. 

“Zumi Zola sudah dua per tiga menjalani kurungan pidana penjara. Berarti tinggal sepertiga dijalankan di luar. Meski demikian Zumi Zola dalam masa itu wajib mengikuti bimbingan dari Bapas Bandung sampai dengan 14 September 2024,” terang Apriantika.

BACA JUGA:Akhirnya SPBU Vivo Naikkan Harga, Lebih Mahal dari Pertamina

Zumi Zola divonis enam tahun penjara. Mantan gubernur Jambi itu seharusnya bebas pada 12 September 2023.

“Kalau pemberian PB sebenarnya sudah lewat banget ya, itu bisa maju di lebaran. Nah kalau dilihat lagi bebas murninya 12 September 2023 sebenarnya bisa jadi lebih cepat karena belum dihitung remisi dll,” terang wanita berkerudung ini.

Ditegaskannya Zumi Zola sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum maupun khusus. 

“Kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," singkat Apriantika.

BACA JUGA:Imbas Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kapolsek Dicopot

Untuk diketahui Zumi Zola merupakan politikus yang menjabat sebagai Gubernur Jambi sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai 10 April 2018 untuk periode 2016–2021

Berikut ini biodata singkat Zumi Zola:

Kelahiran: 31 Maret 1980 (usia 42 tahun), Jakarta

Pasangan: Sherrin Tharia (m. 2012–2020)

BACA JUGA:Asyik, 304.803 Warga Sumsel Terima BLT BBM

Saudara kandung: Zumi Laza, Amalia Saslika Maharani, Amalia Azra Maharani, Zumi Zovtan, Zumisha Nudia Zaquita

Anak: Zameer Zahid Abyadh Zola

Kakek-Nenek: Nurdin Hamzah, Nurhasanah

Orang tua: Zulkifli Nurdin, Herlina.

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli Bebas

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: