Habib Bahar: "I Love You" ke Polisi, Saat Bebas Dari Tahanan

Habib Bahar:

Habib Bahar bin Smith bebas dari tahanan Polda Jabar.-Tangkapan layar---

BANDUNG, LINGGAUPOS.CO.ID - Penceramah Habib Bahar bin Smith begitu sumringah sembari masuk mobil penjemputnya saat bebas dari tahanan Polda Jabar, Bandung, Kamis 1 September 2022 dini hari.

Tampak Bahar bin Smith berkali-kali menggerak-gerakan tangannya ke arah bibirnya untuk menandakan 'cium jauh' kepada para polisi yang ada di Mako Polda Jabar.

Terdengar juga ucapan Bahar bin Smith kepada sejumlah polisi yang ada pada pembebasannya dari penjara. 

" I Love You," ucap Bahar bin Smith dengan menggerakkan tangannya menggambarkan cium jauh. 

BACA JUGA:Resmi Bebas, Habib Bahar Bin Smith Tinggalkan Rutan Dini Hari

'I Love You' ala Bahar bin Smith tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial.

Dari potongan video itu, Bahar Smith terlihat sumringah dan dibalas senyuman sejumlah polisi yang ada di Polda Jabar.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memerintahkan Bahar bin Smith untuk dibebaskan dari rumah tahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto, Rabu 31 Agustus 2022.

BACA JUGA:Sidang Kasus Disdik Musi Rawas, LSM dan Mahasiswa Terima Aliran Dana

Perintah majelis hakim tersebut setelah menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Di mana mana, majelis hakim PN Bandung sebelumnya telah memvonis Bahar bin Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, pihak jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.

PT Bandung memutuskan Bahar bin Smith agar divonis 7 bulan penjara, sehingga majelis hakim PT Bandung memerintahkan Bahar bin Smith untuk dibebaskan dari rumah tahanan.

BACA JUGA:Kajari Lubuklinggau Buka Rompi, Sulaiman pun Menangis, Kemudian Sujud Syukur

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim PT Bandung.

Hakim PT Bandung pun menyatakan dia tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsider. Namun hakim menyatakan dia bersalah, karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Hakim menilai dia seharusnya mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Adapun perkara yang menjerat Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung.

Saat itu, Bahar bin Smith menyebut Habib Rizieq Shihab dipenjara lantaran menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan, kliennya telah keluar dari tahanan Polda Jawa Barat pada pukul 03.00 WIB dengan dijemput kerabat dan beberapa perwakilan keluarga.

"Kondisi beliau sehat, bugar," ujarnya.(*)

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: 'Love You' ala Habib Bahar Bin Smith ke Polisi Saat Bebas Dari Tahanan

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: