Sekarang Beli Pertalite di Lubuklinggau Pake Barcode

Sekarang Beli Pertalite di Lubuklinggau Pake Barcode

Pegawasi SPBU Marga Mulya saat mengambil bukti pembelian Pertalite, setelah scan QR Code dari pengendara--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – SPBU di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) mulai menerapkan pemakaian barcode (QR Code) bagi pengendara mobil yang hendak membeli BBM subsidi pertalite.

Seperti pantauan di SPBU Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pegawai SPBU menanyakan barcode pengendara mobil yang hendak membeli Pertalite, Kamis 1 September 2022.

Jika pengendara sudah mendaftar ke https://subsiditepat.mypertamina.id/ atau melalui aplikasi MyPertamina, tentunya bisa menujukkan barcode yang sudah didapatkan. 

Kemudian barcode tersebut akan discan oleh petugas menggunakan mesin EDC. Selanjutnya dicatat berapa banyak akan membeli BBM Pertalite. 

BACA JUGA:Mau Beli Pertalite atau Solar Harus Pake QR Code, Begini Mendapatkannya

Baru kemudian pengendara bisa membeli BBM. Selanjutnya pengendara mendapatkan struk dari pembelian tersebut.

Bagaimana jika belum mendapatkan?

Pegawai SPBU mengatakan bahwa, tetap dilayani, namun mereka akan mendata kendaraan tersebut melalui nomor polisi (nopol). 

Ternyata bukan hanya pengendara mobil saja yang saat membeli pertalite didata melalui aplikasi ini, pengendara sepeda motor juga didata.

BACA JUGA:Harga BBM Per 1 September 2022, BBM Non Subsidi Turun

Terpisah, Sales Branch Manager Rayon 4 Lubuklinggau M Tsaqif Fauzan menjelaskan, bahwa saat ini belum diwajibkan melakukan pembelian BBM mengunakan aplikasi MyPertamina.

“Belum diperlakukan untuk Pertaline. Namun saat ini SPBU sedang melakukan input nopol. Namun Solar sudah diberlakukan dari dahulu,” katanya, Kamis 1 September 2022.

“Saat ini menurutnya masih sosialisasi. Secara bertahap, yang sudah punya barcode monggo silahan. Yang belum silahkan daftar dulu. Jadi belum ada kewajiban pake barcode,” ia menambahkan. 

Nah bagi yang belum mendaftar, dan ingin mendaftar agar bisa mendapatkan barcode begini caranya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: