Beredar Informasi Avanza, Xenia, Mobilio, Xpander Dilarang Beli Pertalite, Pertamina Berikan Penjelasan

Beredar Informasi Avanza, Xenia, Mobilio, Xpander Dilarang Beli Pertalite, Pertamina Berikan Penjelasan

– Beredar informasi di media sosial bahwa mobil di atas 1.400 CC tidak diperbolehkan lagi membeli Pertalite--

LINGGAUPOS.CO.ID – Beredar informasi di media sosial bahwa mobil di atas 1.400 CC tidak diperbolehkan lagi membeli Pertalite, yakni Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang dijual Rp10 ribu per liter.

Berdasarkan informasi tersebut, ketentuan ini berlaku mulai 1 Juni 2026, sehingga mobil seperti Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Daihatsu Luxio, Toyota Yaris, Toyota Veloz, Honda City, Honda Mobilio, hingga Mitsubishi Xpander tidak bisa lagi membeli pertalite.

Postingan ini pun langsung menarik komentar dari neziten dan masyarakat Indonesia. Yang menimbulkan beragam komentar.

“Untung mobil saya 1.000 CC, walapun agak lemot,” jata Wandi, salah seorang warga Lubuk Linggau mengomentari isu tersebut.

BACA JUGA:Mau Beli Toples Kaca Kristal Mewah untuk Kue Lebaran? Cek Ini Ciri Toples Kaca yang Berkualitas

Penjelasan Pertamina

Pertamina Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Robert Dumatubun mengatakan, pada prinsipnya pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan pemerintah terkait sektor energi, termasuk apabila nantinya ada aturan baru mengenai distribusi BBM subsidi. 

“Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha/operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator,” ujar Robert dikutip Sabtu 23 Mei 2026.

Namun Robert belum memberikan jawaban pasti terkait kabar larangan mobil bermesin di atas 1.400 cc membeli Pertalite. 

BACA JUGA:Mau Beli Toples Kaca Kristal Mewah untuk Kue Lebaran? Cek Ini Ciri Toples Kaca yang Berkualitas

Ia menjelaskan, kebijakan di sektor energi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dan akan diputuskan melalui proses kajian sebelum diterapkan.

Menurut dia, detail teknis serta mekanisme penerapan nantinya akan diatur oleh kementerian atau lembaga terkait. 

“Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan. Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku, yakni menyalurkan energi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait