Remaja di Lubuklinggau Terlibat Kasus Pencurian Ponsel Teman Akrab
Tersangka pencurian ponsel milik teman akrab, Ahmat Albin yang diamankan polisi--
David Richardo ditangkap di rumah temannya di Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, tersangka diduga membobol rumah Endang Sumitro (32) warga Jalan Kerinci RT.11 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:BNN Gadungan dari Bekasi Ditangkap di Muratara, di Mobilnya Ada Sabu
Dalam aksi yang dilakukan Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WIB, tersangka David berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru BG 4217 HV, 5 tabung gas 3 kg, 1 tabung gas 12 kg, 1 tabung gas 5,5 kg, tas slempang warna hitam, helm merek GM dan jaket warna hitam.
“Tersangka mencongkel dinding rumah korban yang terbuat dari kayu papan dengan menggunakan obeng,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah dinding terlepas, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah.
Semua itu kemudian disimpan oleh tersangka di belakang rumahnya. Kemudian Minggu, 10 Juli 2022, tersangka menjual sepeda motor dan tabung gas di Desa Ulak Macang, Musi Banyuasin (Muba).
BACA JUGA:Pembunuh Waria di Lubuklinggau Diduga Orang Dekat, Motor Dicuri, Dikunci dari Luar
Sementara itu, korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Lubuklinggau. Kemudian hasil penyelidikan, diketahuilah pelaku pencurian adalah David.
“David kami ketahui keberadaannya. Kemudian ditangkap di kediaman temannya tanpa perlawanan,” jelas mantan Kapolsek Sekayu, Muba ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: