4 Orang Penjudi Higgs Domino Ditangkap

4 Orang Penjudi Higgs Domino Ditangkap

Ilustrasi Judi.--

BENGKULU, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemberantasan judi terus dilakukan pihak kepolisian. Judi online pun mulai diberantas termasuk penjualan chip.

Seperti yang terjadi di Bengkulu. Tim Opsnal Subdit Jatanras Reskrim Umum Polda Bengkulu menangkap empat orang.

Keempat orang ini, adalah pemain dan penjual chip higgs domino di kota bengkulu.

Adapun keempat orang ini, SE warga Desa Tanjung Kuaw Kecamatan Kubuk Sandi Kabupatem Seluma dan RM juga warga desa Tanjung Kuaw Kecamatam Lubuk Sandi Kabupatem Seluma.

BACA JUGA:Tersangka Endorse Judi Online Baru 2 Bulan Menetap di Lubuklinggau, Infonya Pengantin Baru

Keduanya berperan sebagai penjual chip.

Sedangkan dua orang lainnya yakni RH warga Lingkar Barat dan NA juga warga Lingkar Barat, Bengkulu.

Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini adalah uang Rp8.814.500, tiga unit ponsel, CCTV, Kalkulator dan buku catatan pembelian Chip Higgs Domino.

Kabid humas Polda Bengkulu Kombes pol Sudarno membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Endorse Situs Judi Online 2 Tahun di Lubuklinggau, Raup Cuan Ratusan Juta

“Iya benar, untuk jelasnya hari senin saja,” ujar Kombes Pol Sudarno dikutip dari rbtv. com.

Tersangka Endorse Judi Online Baru 2 Bulan Menetap di Lubuklinggau, Infonya Pengantin Baru

Tersangka endorse judi online, Dedi Hariyanto (26) diketahui baru dua bulan menempati rumahnya di Perumahan Azzahra Palace Residence Blok B No.34.

Kediamannya itu berada di Jalan Mawadah RT.2 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

BACA JUGA:Bandar Judi Online Lubuklinggau Beromset Ratusan Juta Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel

Pantauan LINGGAUPOS.CO.ID, posisi rumah David di simpang ke tiga di sisi kanan. Kemudian di jalur itu ada rumah warna coklat yang satu-satunya memiliki pagar.

"Memang ada yang ditangkap sebelum 17 Agustus kemarin. Rumahnya yang ada pagar sendiri," jelas salah seorang warga saat ditanya lokasi rumah Dedi.

Namun warga tersebut, tidak mengetahui kasus apa yang menjerat Dedi. Sementara saat didatangi rumah Dedi tampak dikunci, namun lampu terasnya menyala.

Seorang pekerja proyek perumahan Warno, mengatakan Dedi baru sekitar dua bulan menetap menetap di rumahnya.

BACA JUGA:Lolos dari Hukuman Mati, Bandar Sabu 13 Kg di Lubuklinggau Banding, Jaksa Juga

"Baru dua bulan. Sepertinya pengantin baru," kata Warno, Kamis (25/8/2022).

Ia menambahkan bahwa Dedi biasanya jarang keluar dari rumah, namun sesekali keluar mengendarai sepeda motor.

"Sekarang memang kosong rumahnya. Mungkin istrinya pulang ke rumah orang tuanya," kata Warno yang mengaku tidak mengetahui kasus apa yang melibatkan Dedi.

Terpisah Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Dedi. Menurutnya penangkapan itu sudah lama dilakukan.

BACA JUGA:Siapa Pelaku Pembunuhan Ontary? Dikunci di Ruko, Pisau Nancap di Rusuk

"Itu sudah lama koordinasinya sewaktu adanya kejadian penangkapan pelaku bobol ATM BRI di Lubuklinggau," kata Harissandi.

Dia menjelaskan, penangkapan itu sudah lama dilakukan dan memang pelaku ini merupakan target operasi (TO) dari Polda Sumsel langsung.

"Saya tegaskan menyangkut judi online sesuai dengan petunjuk Kapolri melalui bapak Kapolda kita akan berantas perjudian tanpa pandang bulu," ungkapnya.

Harisandi juga tidak menapik saat ini masih ada para pelaku judi online di Lubuklinggau, hanya saja kendalanya ini servernya ini ada di Jakarta, Singapore dan Hongkong.

BACA JUGA:BNN Gadungan dari Bekasi Ditangkap di Muratara, di Mobilnya Ada Sabu

"Kalau di Lubuklinggau ini yang kecil-kecilnya, tapi kemungkinan ada yang besar, itu tetap akan kita buru," tambahnya.

Endorse Situs Judi Online 2 Tahun di Lubuklinggau, Raup Cuan Ratusan Juta

Tersangka judi online di Lubuklinggau hingga raih cuan ratusan juta ditangkap Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Ada dua orang pengiklan atau endorse judi online melalui akun YouTube di Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Gempa Bumi Penonton Bioskop Ketakutan, Ada yang Ketinggalan Sendal

Tersangkanya Dedi Hariyanto (26) dan M Billah (24). Keduanya berasal dari Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Terungkap dalam pers rilis di Polda Sumsel, Rabu 24 Agustus 2022, kedua tersangka mengaku telah bekerja meng-endorse situs judi online melalui channel YouTube dengan nama akun "Jitu Togel" selama dua tahun terakhir.

Keuntungan yang mampu diraup kedua tersangka mencapai ratusan juta rupiah selama meng-endors.

"Pelaku yang kita amankan ini perannya mengiklankan situs judi online," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH saat rilis ungkap kasus kasusnya, Rabu 24 Agustus 2022 siang.

BACA JUGA:Gempa Bumi di Bengkulu Dirasakan Hingga ke Ujung Kulon

Barly mengatakan, perhitungannya untuk satu kontent yang naik dengan jumlah viewer 3.000 dari bandar, kedua tersangka menerima fee 4-5 juta rupiah.

Dan untuk akun YouTube yang diiklankan ini sudah memiliki jam tayang jutaan kali dan ribuan subscriber.

"Terungkapnya kasus ini saat petugas kita melakukan patroli siber hingga menemukan situs judi online dengan ribuan subscriber," kata Barly.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Barly, diketahui pelaku berada di Perumahan Assahara Blok D, Kelurahan Mesat Sani, Kecamatan Mesat Seni, Kelurahan Lubuklinggau II, Kota Lubuklinggau, dua tersangka sedang melakukan  kegiatan membuat konten judi.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dipecat, ini 7 Pelanggarannya

Diamankan barang bukti, di antaranya laptop, android, iPhone, buku rekap togel, kartu ATM BRI, akun YouTube yang tersimpan di dalam ponsel android dan uang tunai sebanyak Rp114 ribu.

"Selain modus mengajak korbannya untuk mengikuti situs judi online yang dipromosikannya, kedua pelaku juga bertugas memprediksi nomor togel yang akan keluar," beber Barly.

Untuk menarik perhatian pengunjung YouTube, tersangka berbicara menggunakan suara yang mendayu-dayu secara visual. 

"Modal suara yang dimasukkan ke dalam akun YouTube yang diiklankan. Kedua pelaku juga seolah-olah memberikan bocoran nomor togel yang akan keluar," tutup Barly didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti. 

BACA JUGA:Pembunuh Waria di Lubuklinggau Diduga Orang Dekat, Motor Dicuri, Dikunci dari Luar

Tersangka dijelaskan diancam melanggar pasal 303 KUHPidana

Berikut penjelasan pasal 303 KUHPidana

Ayat (1)

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Ayat (2)

Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Ayat (3)

Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal 303 BIS KUHPidana

Ayat (1)

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Ayat (2)

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: