Terdakwa Rosurohati Mengakui Ada Pungli, Tapi Inisiatif Ahmad Rivai
Ketiga terdakwa kasus korupsi Disdik Musi Rawas saat hadir secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang--
BACA JUGA:Bandar Judi Online Lubuklinggau Beromset Ratusan Juta Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel
Namun terdapat selisih akibat perbuatan bersama-sama yakni Irwan Evendi, Rosurohati dan M Rifai bahwa honor diklat teknis kegiatan dengan sengaja tidak dibayarkan sebesar Rp 10. 380.000, untuk belanja ATK, Jaket dan Tas mengatasnamakan Toko Iwan dibuat Maret 2019, Terdakwa Rosurohati membawa dokumen ke Toko Iwan sehingga saat itu saksi Iwan memberikan tandatangan dan stempel yang dimaksud.
Dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada Dinas Pendidikan Musi Rawas, menimbulkan tiga opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.
Opsi yang dipilih, kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 3 juta, dan iuran itu disetujui peserta diklat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan 283 peserta, terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar total iuran Rp639 juta.
Jadi total terkumpul untuk kegiatan tersebut sebesar Rp1.122.480.000.
Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara Rp428.015.325 juta dalam kasus ini. (*)
Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Kasus Diklat, Rosurohati Akui Pungutan Terhadap Kepsek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co