Terdakwa Rosurohati Mengakui Ada Pungli, Tapi Inisiatif Ahmad Rivai
Ketiga terdakwa kasus korupsi Disdik Musi Rawas saat hadir secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang--
BACA JUGA:Jaksa Hadirkan 12 Kepala Sekolah di Sidang Kasus Disdik Mura
Sementara dari pantauan, sidang dilakukan secara online dan sering terjadi gangguan koneksi internet, membuat jalannya sidang pemeriksaan perkara dengan agenda saling bersaksi sedikit terganggu.
Majelis hakim beberapa kali nampak kesulitan mendengarkan keterangan para terdakwa yang dihadirkan dari balik layar monitor sidang.
Seperti diketahui dalam kasus ini, ada tiga orang terdakwa yakni, Kadisdik Musi Rawas Irwan Evendi, mantan Kabid GTK Disdik Musi Rawas M Rifai dan staf Disdik Musi Rawas Rosurohati.
Dalam kasus ini, Irwan Evendi selaku pengguna anggaran, barang pemerintah Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2019 sekaligus Plt Kepala Disdik Mura bersama M Rifai dan Rosurohati dilakukan penunjukan terpisah selaku PPTK kegiatan. Pada Februari hingga Agustus 2019 bertempat di Kantor Disdik Mura.
BACA JUGA:Jaksa Tahan Kadisdik Musi Rawas
Mulanya, ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembebasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Pasal 8 Ayat (7) bakal calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan kepala sekolah dan Surat Edaran Nomor 1835 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Sebagai Syarat Harus Memiliki Sertifikat.
Atas dasar tersebut, 25 September 2018 Terdakwa Irwan Evendi mengirim surat perihal Permohonan Kerja Sama Diklat Penguatan Kepala Sekolah Kepada Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) di Karang Anyar Jawa Tengah yang pada pokoknya bermaksud menjalin kerjasama dengan LPPKS dalam pelaksanaan penguatan kepala sekolah Kabupaten Mura.
Terdakwa Irwan Evendi menunjuk M Rifai sebagai PPTK berdasarkan Surat Plt Kepala Disdik Mura 3 Januari 2019 sebagai pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan staf pengelola kegiatan diklat penguatan kepala sekolah tahun anggaran 2019 dan ROSUROHATI membantu RI dalam proses pertanggung jawaban.
Karena melawan hukum terdakwa Irwan Evendi diduga sengaja pada Desember 2018 atau Januari 2019 memanggil RI ke ruanganya.
BACA JUGA:Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Disaksikan Rosurohati, Irwan Evendi menjelaskan kepada M Rifai bahwa mereka ada kegiatan penguatan kepala sekolah.
“Pak Rifai jadi PPTK yo?” Dijawab M Rifai “Aku dak siap pak, aku dak ngerti.” “ Gek ado Rosurohati yang membantu untuk mengkomunikasikan dengan LPPKS pelaksana kegiatan dan SPJ-nyo,” kata Irwan Evendi.
Rosurohati menganggukkan kepala. Karena Rosurohati pernah menjabat PPTK dalam kegiatan sebelumnya padahal tugas tersebut diajukan kepada M Rifai sebagai PPTK.
Sehingga untuk kegiatan penguatan kepala sekolah sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musi Rawas Tahun 2019, dengan anggaran Rp 483.480.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co