Pelaku Judi Online di Lubuklinggau Ditangkap
Tersangka judi online Pelaku Judi Online di Lubuklinggau Ditangkap dan barang bukti yang diamankan--
LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap seorang tersangka pelaku judi online, Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka adalah Asep Bayu Irza France (34) warga Jalan Bukit Kaba RT.6 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Dari tersangka diamankan barang bukti empat lembar kertas putih diduga berisikan rekap nomor togel, ponsel Oppo A12 untuk memesan togel online, dan Rp438 ribu dengan berbagai pecahan mata uang.
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau: Ada Perjudian di Wilayahnya Kapolsek Dicopot
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, Tim Macan sedang memetakan pelaku judi di Lubuklinggau dan diketahuilah keberadaan tersangka.
Selanjutnya, Tim Macan dipimpin Kasat AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel melakukan penangkapan tersangka Asep, yang tertangkap tangan sedang merekap dan menghitung uang diduga terkait perjudian melalui situs judi online.
“Tersangka ini diamankan anggota saat berada di warung, di Jalan Garuda Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I,” jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Terlibat Judi, Kapolri: Saya Tidak Peduli, Apakah Kapolres, Direktur, Kapolda Saya Copot
Saat itu, ia sedang merekap dan menghitung uang diduga terkait perjudian melalui situs judi online. Yang juga terlihat dari ponselnya, ada pesanan togel online.
Jadi sistemnya, tersangka Asep menjadi bandar dengan mengumpulan pasangan togel. Kemudian Asep memasang nomor togel tersebut secara online menggunakan ponsel.
“Tersangka mengakui perbuatannya, kemudian langsung dibawa Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan,” tambah Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Oknum Polisi ini Gagal Dapatkan Uang Setengah Miliar
Sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan akan menindak tegas anggotanya jika terlibat perjudian.
Hal ini ditegaskan Kapolres, Jumat (19/8/2022) setelah mendapatkan instruksi langsung dari Kapolri melalui Kapolda Sumsel.
“Sesuai perintah Presiden melalui Kapolri dan Kapoda, diminta untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggota, serta pemberantasan judi,” tegas Kapolres.
BACA JUGA:Saat Main Judi, 8 Warga Musi Rawas Diculik Kemudian Dibuang Polisi Gadungan
Bahkan dijelaskan Kapolres, Kapolri dan Kapolda tidak akan sengan memberikan tindakan tegas, dan akan mencopot kepala kewilayahan jika ada perjudian di wilayah.
Karena itu juga, Kapolres Lubuklinggau tidak akan segan mencopot Kapolsek, jika ada perjudian di wilayahnya. “Pertintahnya tegas. Semua judi, mau judi biasa, maupun online,” katanya.
Begitu juga jika ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Jadi kami imbau kepada masyakat, jangan main-main dengan perjudian, akan kami tindak tegas,” tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: