Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putri Chandrawathi dan Brigadir J.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-

LINGGAUPOS.CO.ID – Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi, Jumat 19 Agustus 2022.

Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan, terkait penetapan tersangka ini, sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

BACA JUGA:Hari ini Polisi Ungkap Status Putri Candrawathi

Juga dijelaskan, dalam menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, setelah tiga kali pemeriksaan dan diperkuat dengan dua alat bukti berupa CCTV.

Bahkan dikatakan, Putri Candrawathi ikut perencanaan pembunuhan Brigadir J. Terlihat pada aktifitasnya di lokasi kejadian sebelum pembunuhan tersebut.

Selain itu, Brigjen Andi Rian juga menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya telah berhasil menemukan CCTV yang hilang, sebelum, sesaat serta setelah kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Buat Laporan Palsu Bisakah Dipidana, Begini Menurut Advokat Hasran Akwa

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital dan menggambarkan peristiwa di Duren Tiga berhasil kami temukan," ujar Brigjen Andi Rian.

"Namun penyidik memutuskan untuk gelar perkara dengan alat-alat bukti berupa CCTV bahwa ibu PC kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah.

"Ibu PC kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tukas Andi Rian.

BACA JUGA:Istri Bupati Banyuasin, Sri Fitriyanti Diperiksa Penyidik Polda Sumsel

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mejelaskan bahwa setelah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, pihak kepolisian menetapkan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.

Selain itu dalam kesempatan ini Komjen Pol Agung mengatakan bahwa berkas dari 4 tersangka akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id