Indra Kenz "Wah Murah Banget" Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Didakwa Pasal Berlapis

Indra Kenz

Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz saat ditampilkan pada konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3).-Ricardo/jpnn.com-

LINGGAUPOS.CO.ID - Pemilik slogan "wah murah banget" Indra Kesuma alias Indra Kenz tersangka kasus investasi bodong. Indra Kenz bakal menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat, (12/8/2022).

Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan,"Benar sesuai jadwal pukul 10.00 WIB," ucap Arif, dikutip dari laman PMJNews.

BACA JUGA:Ini Nama 5 Pejuang yang Patungnya Berada Tugu Pahlawan Perjuangan Muara Beliti

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali mengungkapkan, Indra Kenz tidak diadirkan di PN Tangerang melainkan menjalani sidang secara daring alias online.

"Kemungkinan untuk terdakwa secara daring," ujarnya.

Untuk diketahii, PN Tangerang telah menerima pelimpahan berkas kasus Indra Kenz dari Kejari Kota Tangerang Selatan pada Rabu (3/8/2022).

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Peringati Hari Dharma Karya Dhika ke-77

Sebagaimana diketahui, selebgram asal Medan, Sumatera Utara Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis, 24 Februari 2022.

Indra Kenz resmi jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.

BACA JUGA:Urutan Karir dan Pangkat Polisi dari Terendah Hingga Teratas

Bukan hanya itu saja, Indra Kenz juga diduga telah melaukan penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangannya.

BACA JUGA:Soal Motif, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tuding Ferdy Sambo Berbohong

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," kata Leonard Eben.(Fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: