Ketua Bawaslu Sumsel Bantah Terima Aliran Dana, Saksi Jurnalis Beratkan Terdakwa

Ketua Bawaslu Sumsel Bantah Terima Aliran Dana, Saksi Jurnalis Beratkan Terdakwa

Sidang kasus Bawaslu Muratara di Pengadilan Negeri Palembang.--

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwansyah dihadirkan jaksa Kejari Lubuklinggau sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/8/2022).

Fakta baru terungkap dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019-2020, menjerat delapan terdakwa komisioner Bawaslu kabupaten tersebut.

 

Dalam sidang, terungkap adanya dugaan sejumlah aliran dana yang diberikan oleh terdakwa komisioner Bawaslu Kabupaten Muratara kepada Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwansyah yang dihadirkan jaksa Kejari Lubuklinggau sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang.

Di persidangan, saksi Iin Irwansyah banyak dicecar berbagai pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa diantaranya terdakwa Tirta Arisandi, Siti Zahro serta Aceng Sudrajat perihal adanya pemberian uang senilai Rp200 juta.

BACA JUGA:Jaksa Selidiki Kemungkinan Adanya Tersangka Baru Kasus Bawaslu Muratara

Pertanyaan serupa juga dilontarkan hakim ketua Efrata H Tarigan SH MH, karena dijelaskan dalam BAP terdakwa Tirta Arisandi, Siti Zahro dan Aceng Sudrajat menjelaskan penyerahan uang kepada  saksi Iin Irwansah di sebuah rumah makan.

Namun saksi Iin Irwansyah tidak bergeming, dengan tetap mengatakan tidak ada penerimaan atau penyerahan uang apapun kepada dirinya sebagai ketua Bawaslu Sumsel.

 

Usai sidang, saat wartawan mengkonfirmasi langsung kepada saksi Iin Irwansah, namun Iin Irwansyah memilih irit bicara, dia hanya mengatakan tidak ada uang yang dimaksudkan itu mengalir pada dirinya.

"Kan tadi sudah dengar di persidangan, tidak ada uang itu saya terima," ketusnya, sembari berlalu dari kejaran.

BACA JUGA:14 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Bawaslu Muratara

Sementara, Hasanal Mulkan SH serta tim penasihat hukum untuk terdakwa Aceng Sudrajat, Siti Zahro dan Tirta Arisandi menilai bantahan keterangan-keterangan dari saksi ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwansah mengenai penerimaan uang adalah hak dari saksi itu sendiri.

"Tapi nantinya hal itu akan kami buktikan nanti saat pledoi, dengan pembuktian-pembuktian yang baru yang telah kami siapkan bahwa benar ada pihak lain yang turut menerima sejumlah aliran dana termasuk diberikan kepada saksi Iin Irwansah," ungkap Hasanal Mulkan.

Direktur LBH Muhammadiyah ini juga mengatakan, akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada pihak penyidik agar saksi Iin Irwansah juga dapat diperiksa dan diproses hukum.

"Kemungkinan besar akan kita laporkan, namun kita saat ini masih berkoordinasi dahulu," tandasnya.

BACA JUGA:11 Panwascam Dihadirkan di Sidang Bawaslu Muratara, Begini Keterangannya

Pada sesi kedua, sidang yang digelar Selasa (9/8/3022) JPU menghadirkan tujuh orang Jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Muratara, yang mana dana hibah kegiatan Bawaslu Muratara tersebut digunakan juga untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta.

Saksi Zulkarnain yang merupakan wartawan sumeks.co mengaku bahwa sekira tahun 2019 memang ada penawaran permohonan kerja sama pemberitaan dengan pihak Bawaslu Muratara menjelang Pileg dan Pilpres.

 

"Namun permohonan kerjasama tersebut tidak ada tindak lanjutnya dari Bawaslu Muratara, dengan alasan anggaran belum turun," kata Zulkarnain yang dihadirkan secara visual.

Saat ditunjukkan barang bukti kwitansi adanya pembayaran senilai Rp5,2 juta, saksi Zulkarnain juga mengatakan bahwa kuitansi pembayaran publikasi iklan yang ditanda tangani atas nama Holidin itu tidak pernah ada.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Paulina Anggota Bawaslu Muratara Siapkan Saksi Meringankan

Dirinya juga mengaku sempat melakukan pengecekan langsung ke perusahaan terkait adanya SPJ pembayaran senilai Rp30 juta, dan itu tidak ada sama sekali alias fiktif.

"Yang ada cuma penerimaan uang senilai Rp6 juta itu kepada media cetak kami, namun untuk media onlinenya tidak ada sama sekali yang katanya penerimaan Rp30 juta itu," terang saksi Zulkarnain.

Senada juga dikatakan oleh enam saksi lainnya, yang kompak menjawab telah meras dirugikan dari perkara ini, karena seluruh kwitansi penerimaan uang itu tidak ada menerima. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co