Polisi Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J
Ferdy Sambo-Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
LINGGAUPOS.CO.ID - Polisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus terkait tewasnya Brigadir J. Tersangka baru adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa setalah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya telah menetapkan tersangka baru terkait tewasnya Brigadir J.
“Sebelumnya pihak kami telah mengumumkan dua tersangka diantaranya Bharada E dan Brigadir RR,” ungkap Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Kapolri mengatakan, “Pada saat pendalaman dan oleh TKP ditemukan hal-hal yang menhambat proses pengolahan TKP seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain."
BACA JUGA:Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati, ini Penjelasan Pasal 340 KUHP
Kapolri telah melakukan pendalaman dan ditemukannya upaya untuk menhilangkan barang bukti serta rekayasa sehingga penanganan kasus Brigadir J menjadi tidak lancar.
Setelah melakukan 25 personil saat ini bertambah menjadi 31 personil dan telah menempatkan ditempat khusus.
“Tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan awal” terang Kapolri.
Peristiwa terjadi adalah peristiwa penembaan terhadap Brigadir J, RE atas perintah FS.
BACA JUGA:Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Ditahan, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya Mahfud MD ungkap ada tersangka baru tewasnya Brigadir J sehingga total tersangka telah menjadi 3 orang.
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa dari tiga tersangka tersebut nantinya bisa berkembang lagi.
Sebelumnya pihak Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yang di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.
“Langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik,” jelas Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id