Nantang Berkelahi, Eko Susanto Masuk Rumah Sakit
Korban saat mendapat perawatan medis----
LINGGAUPOS.CO.ID – Diduga karena menantang berkelahi, Eko Susanto (36) warga Dusun 2 Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa, dibacok Kandar (33) warga sedesanya.
Peristiwa penusukan itu terjadi (2/8/2022) sekitar pukul 11.30 WIB. Akibatnya Eko Susanto menderita luka bacok serius pada bagian punggung dan pinggang.
Eko pun harus dilarikan ke RSUD Sekayu. Sementara Kandar harus mendekam di Sel Mapolsek Sanga Desa.
Berdasarkan informasi, kronologi kejadian penganiayaan tersebut bermula dari tersangka Kandar yang merasa kesal lantaran sering ditantang berkelahi oleh korban Eko.
BACA JUGA:Aren Afrillah Buang Benda Terlarang ke Rerumputan
Kejadian berawal saat korban sedang duduk di bawah rumah, saat itu korban berkata “Sape lah yang nak belage dengan ku, ku nuntut nia musuh belage” (Siapa yang mau berkelahi dengan aku, aku benar-benar mencari lawan berkelahi).
Pelaku saat itu berada di dekat korban lantas tersinggung mendengar ucapan korban dan menjawab “Ape nga tu nak nia belage” (Apa kamu serius mau berkelahi). Langsung dijawab korban “Ao nak nia” (ya benar).
Kemudian tersangka Kandar, pulang kerumahnya, berselang sekira 10 menit kemudian datang kembali dengan menggunakan sepeda motornya.
Selanjutnya langsung menuju ke bawah rumah dimana korban sedang duduk, lalu membacokan golok sebanyak satu kali ke arah punggung belakang korban dan satu kali ke arah pinggang sebelah kiri korban.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan dengan Modus Penggandaan Uang Dituntut 15 Tahun Penjara
Setelah kejadian tersebut Kandar langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi, S.IK.,SH.,MH melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Imam Dipsa Maulana, S.Tr.,K,M.Si. membenarkan mengenai kejadian penganiayaan yang terjadi di Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa.
“Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di pondok perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Karang Ringin Kecamatan Babat Toman, Rabu (03/08) sekira pukul 14.30 WIB.” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut menurut Kapolsek, pelaku kemudian dibawa langsung ke Polsek Sanga Desa guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Saat diintrogasi pelaku mengaku merasa tersinggung atas perkataan korban yang sering kali menantang pelaku dengan perkataan mengajak untuk berkelahi sehingga pelaku melakukan penganiayaan tersebut,” tutup Imam. (ren/ril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianmuba.com