Hakim Tipikor Minta Mantan Direskrimsus Polda Sumsel Dihadirkan dalam Sidang

Hakim Tipikor Minta Mantan Direskrimsus Polda Sumsel Dihadirkan dalam Sidang

Istri AKBP Dalizon, Dwi Septiani saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Palembang--sumeks.co

LINGGAUPOS.CO.ID - Majelis hakim Tipikor PN Palembang, paksa jaksa Kejagung RI untuk hadirkan mantan Direskrimsus Polda Sumsel.

Mantan Direskrimsus diminta dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dari Dinas PUPR Muba pada 2019, yang menjerat perwira menengah Polda Sumsel AKBP Dalizon.

Hal itu diketahui usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI menghadirkan istri terdakwa AKBP Dalizon sebagai saksi, dalam sidang yang digelar Rabu (3/8/2022), sebelum majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH menutup sidang.

"Jadi gini ya saya harapkan kepada pak jaksa ini, diharapkan pada sidang selanjutnya agar dapat dihadirkan Anton Setiawan sebagai saksi, agar pembuktian perkara ini tidak menggantung," kata hakim ketua Mangapul Manalu SH MH sebelum menutup sidang.

BACA JUGA:Dicerai Saat Hamil, Perempuan Sidoarjo Minta Tanggung Jawab Oknum Anggota Polres Mura

Sebelumnya, dari keterangan saksi istri terdakwa AKBP Dalizon bernama Dwi Septiani, mengaku bahwa waktu di- BAP penyidik Paminal Mabes Polri dirinya merasa tertekan.

"Saat di penyidik pas BAP, tertekan dan diperintahkan suami saya untuk akui bahwa uang senilai Rp2,5 miliar yang dibelikan rumah dan mobil itu adalah dari hasil perkara ini, namun faktanya tidak seperti itu pak hakim," ungkap saksi Dwi Septiani di persidangan.

Dibeberkannya di persidangan, bahwa harta berupa rumah dan mobil hasil dari jual rumah di Riau dan dari pinjaman uang pada adik ipar sebesar Rp1,5 miliar. Bukan dari uang Rp2,5 miliar.

Dwi juga membeberkan dirinya membantu suaminya terdakwa Dalizon menurunkan kardus-kardus uang dari mobil ke dalam rumahnya.

BACA JUGA:Mama Muda Dapatkan Sabu dari Saudaranya yang Ditahan di Brebes, Belinya di Malaysia

"Saya bantu suami saya turunkan kardus berisi uang. Kardus yang terbuka isinya uang pecahan seratus ribu, yang kata suami saya totalnya Rp2,5 miliar. Sedangkan kardus berisi uang lainnya, kata suami saya untuk pak Anton Setiawan dan kawan-kawan," jelasnya.

Dijelaskan Dwi, dirinya sempat menanyakan pada terdakwa Dalizon kenapa uang di kardus untuk Anton Setiawan dan kawan-kawan, dibawa ke rumahnya.

"Dijawab sama suami saya (Dalizon), tunggu perintah Pak Anton dulu, kapan uang ini digeser," jelasnya

Saat ditanya hakim siapa kawan-kawan yang dimaksud oleh Dalizon, saksi Dwi mengatakan jika kawan-kawan itu adalah Salupen, Eriyadi dan Pitoy yang ketiganya saat itu mejabat sebagai Kanit Tipikor Polda Sumsel.

"Awalnya saya tidak tahu siapa kawan-kawan itu, tahunya setelah diperiksa oleh Paminal Mabes Polri, dan nama ketiganya disebut," jelasnya. (fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co