Di Sebuah Warung Ari Armando Diringkus, Kemudian Delta Juga Ditangkap

Di Sebuah Warung Ari Armando Diringkus, Kemudian Delta Juga Ditangkap

LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Narkoba Polres Muratara menangkap Ari Armando (33) dan Delta (42) keduanya warga Dusun 7 Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Penangkapan dilakukan Selasa, 26 Juli 2022 sekitar pukul pukul 16.00 WIB. Dari keduanya didapatkan barang bukti sabu 0,30 gram.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan, awalnya petugas Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba.Kemudian dilakukan penyelidikan.

Hingga Selasa, 26 Juli 2022 pukul 16.00 WIB personil Sat narkoba menangkap Ari Armando yang sedang berada di warung.

BACA JUGA:Videonya Viral, Kecelakaan di Taba Jemekeh Satu Korban Luka Parah

Saat itu, petugas menemukan satu paket sabu, yang ditemukan di samping warung. Ari Armando mengakui ia yang membuang sabu itu.

Ketika diinterogasi, Ari mengakui ia mendapatkan sabu itu dari Delta. Selanjutnya petugas langsung menangkap Delta.

Selanjutnya, Ari dan Delta berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: