Ada yang Menerima Penjualan Ikan dari Komplotan Pencuri

Ada yang Menerima Penjualan Ikan dari Komplotan Pencuri

 

LINGGAUPOS.CO.ID – Pencurian ikan di kolam milik Rusmini (50), di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, bisa terjadi berkali-kali, dikarena ada penampung yang siap menerima ikan hasil curian.

 

Hal ini seperti dijelaskan Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, berdasarkan pengakuan dari tersangka DS (17), FS (15), keduanya warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti.

 

Keduanya, mengakui pertama kali mencuri ikan pada  Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam aksi ini, mereka mencuri ikan mas dan ikan baung setengah karung.

 

“Keesokan paginya, ikan itu mereka jual kepada seseorang bernama Titin di Tanah Periuk, beratnya sekitar Rp12 kg dibayarkan Rp150 ribu,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Ini 5 Remaja yang jadi Komplotan Pencuri Ikan di Tanah Periuk

 

Kemudian pada pencurian Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya berhasil mendapatkan ikan sekitar 18 Kg.

 

Kali ini ikan dibawa ke Pasar Moneng Sepati, Lubuklingga, dan mereka mendapatkan uang Rp300 ribu.

 

Seperti diketahui sebelumnya, dua komplotan pencuri ikan diamankan petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

 

Pertama kelompok TY (16), RP (15) dan RM (15). Ketiganya adalah pelajar warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti.

 

Kemudian komplotan DS (17), FS (15), serta DK (buron) dan AN (buron). Mereka juga warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti.

BACA JUGA:Banyak Emak-emak di Musi Rawas Minta Cerai

 

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, menjelaskan yang pertama ditangkap adalah kelompok TY (16), RP (15) dan RM (15).

 

“Awalnya anak pemilik kolam, M Friem (27) dan temannya Ebit (30), Senin (25/7/ 2022) sekitar pukul 11.00 WIB, pergi ke kolam milik orang tuanya,” jelas Kasat Reskrim.

 

Namun, sampai di kolam mereka mendapati ketiga remaja itu sedang melakukan pencurian ikan. Sehingga langsung ditangkap dan diserahkan ke polisi.

 

“Jadi ketiga remaja itu, RP bertugas mencuri ikan menggunakan jarring keramba, TY mengambil ikan menggunakan jala sanggi. Sedangkan RM bertugas mengawasi lokasi,” kata Kasat Reskrim, Rabu (27/7/2022).

BACA JUGA:Keluarga Minta Alat Kelamin dan Dubur Brigadir J Juga Diautopsi

 

Setelah dilakukan penangkapan, juga diketahui bahwa CCTV di kolam ikan telah dirusak. Sementara ikan yang berhasil dicuri adalah Lele dan Baung dengan berat sekitar 20 Kg atau senilai Rp5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: