Dua Pria Gundul ini Buat Karyawan PNM Pasrah

Dua Pria Gundul ini Buat Karyawan PNM Pasrah

"Tersangka melanggar pasal 365 ayat (2), ke-2 KUHP, dengan ancaman pindana 12 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kepala Cabang PT PNM, Nala Ranti mewakili karyawananya, mengucapkan terima kasih kepada, Kapolres, Kasat Reskrim beserta Tim Landak Satreskrim Polres Mura, karena berhasil meringkus tersangka.

"Saya, mewakili karyawan saya, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, dengan berhasil meringkus tersangka, bisa mengurangi rasa was-was, dan juga mengucapkan kepada Polres Mura dan Tim Landak, untuk tetap semangat dalam meningkatkan Kamtibmas di Kabupaten Mura," tutupnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: