Dua Pria Gundul ini Buat Karyawan PNM Pasrah

Dua Pria Gundul ini Buat Karyawan PNM Pasrah

LINGGAUPOS.CO.ID - Dua pria gundul yakni Rangga Puja Bangsa (25) dan Sahudi alias Boling (24), keduanya warga Selangit Kabupaten Musi Rawas ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas. 

Pasalnya dua pria gundul ini membuat Zara Davi Sarli, Karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) pasrah menyerahkan sepeda motor, uang hasil tagihan Rp9,2 juta serta dua ponsel milik korban, Samsung dan Vivo. 

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kanit Pidum, Ipda Niko, dalam pers rilis press release, di Mapolres Mura, Jumat (8/7/2022) sore menjelaskan perampokan terjadi di Jalan Poros, Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, 

BACA JUGA:Saat Sedang Tidur Ada yang Membuka Daster, Ternyata Keponakan Sedang Birahi

Bermula saat korban pulang melakukan penagihan di Desa Napal Melintang, tiba-tiba dari semak-semak dihadang empat orang pelaku, dua diantaranya yakni Rangga Puja Bangsa dan Sahudi alias Boling. 

"Para pelaku, langsung menunjukan sajam, dikarenakan membahayakan keselamatan, dengan terpaksa memberikan sepeda motor, hp berikut uang korban," jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, sekitar lebih kurang satu bulan, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan akhirnya diketahui tempat persembunyian tersangka.

BACA JUGA:Warga Empat Lawang Laporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu

Lalu, Tim Landak langsung melakukan, penyergapan, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (6/7/2022), di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.

"Akhirnya, kedua tersangka berhasil dibekuk, sedangkan tiga rekannya, dua ikut melakukan aksi dan satu pemberi informasi, masih dilakukan pengejaran," tutur kapolres.

Senanda disampaikan, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan bahwa, dua tersangka ini merupakan spesialis 365, dan ada tiga laporan polisi.

"Artinya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, telah berhasil mengungkap perkara 365, dengan tiga laporan polisi," kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Bergulat dengan Kanit Reskrim, Pelaku Pembunuhan Berencana Berhasil Diringkus

Kasat Reskrim menjelaskan, selain tersangka, anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu unit Honda Beat warna hitam nopol BG 4690 ACY, satu buah tas berisikan tagihan dan uang Rp9,2 juta, ponsel Vivo dan Samsung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: