Saat Sedang Tidur Ada yang Membuka Daster, Ternyata Keponakan Sedang Birahi

Saat Sedang Tidur Ada yang Membuka Daster, Ternyata Keponakan Sedang Birahi

LINGGAUPOS.CO.ID – Saat sedang tidur di ruangan tengah rumahnya,  Rabu (7/7/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, tiba-tiba SM (29) warga Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, terbangun.

Ia terbangun karena terasa ada yang membuka dasternya, serta memegang payudara dan organ intimnya. Ternyata sang keponakan BHK (17) yang melakukan.

SM langsung berteriak, berontak dan berhasil melepaskan diri dari BHK yang sudah nafsu, kendati sempat diacam hendak dibunuh. Korban berlari ke dapur rumahnya dan mengambil pisau untuk membela diri.

Kemudian ia menghubungi suaminya melalui video call. Karena saat itu sang suami sedang pergi ke Lubuklinggau.

BACA JUGA:Remaja ini Diserahkan Orang Tuanya ke Polisi

Sementara itu BHK langsung kabur keluar rumah. Korban akhirnya berteriak minta tolong, tersangka pun diamankan warga selanjutnya diserahakan ke Polsek BTS Ulu.

Tersangka BHK saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Musi Rawas, Jumat (8/7/2022) menjelaskan, malam itu ia menonton video porno di ponselnya.

Saat birahinya memuncak, ia pun terpikir dengan korban yang sendirian di rumahnya. Kemudian membawa cakul tersangka menuju rumah korban.

Menggunakan cangkul ia mencongkel jendela rumah korban. Setelah masuk langsung melakukan aksinya, namun korban terbangun dan melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Meli Sikok Bagi Duo Diperiksa Polisi

“Sehari bisa dua sampai tiga kali nonton video porno di ponsel,” kata tersangka yang mengaku khilaf.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, rumah korban dan rumah tersangka berdekatan.

“Sebelum kejadian, tersangka mengantar ibunya ke rumah korban, untuk mengurut anak korban yang berusia 2 tahun karena sakit, saat itulah, tersangka mengetahui kalau suami korban sedang sedang tidak di rumah. Ada pekerjaan ke Kota Lubuklinggau,” jelas Kasat Reskrim.

Pulang dari rumah korban, kemudian tersangka menonton video porno. Ketika birahinya memuncak iapun mendatangi rumah korban dan melakukan aksinya.

“Tersangka  dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: