BNN Lubuklinggau Panggil Meli Penyanyi Lagu Sikok Bagi Duo

BNN Lubuklinggau Panggil Meli Penyanyi Lagu Sikok Bagi Duo

LINGGAUPOS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau Kamis (7/7/2022) memanggil Meli Dedi, penyanyi lagu SIkok Bagi Duo yang sedang viral di media sosial.

Pasalnya, lagu itu dianggap BNN Lubuklinggau memiliki konotasi negatif, yakni ajakan mengkonsumsi narkoba jenis ekatasi. 

Meli Dedi, yang merupakan warga Jalan Garuda RT 02, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, datang ke BNN Lubuklinggau, Kamis (7/7/2022), sekitar pukul 10.00 WIB. 

Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi menjelaskan, pemanggilan Meli, terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BNN dalam melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 

BACA JUGA:Sebelum Kontroversial, Aurel Hermansyah Joget Sama Anaknya Pakai Lagu Sikok Bagi Duo

"Jadi tupoksi kami adalah apakah terjadi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," kata Kepala BNN Lubuklinggau.

Dia mengungkapkan, Meli kemudian tes urine, dan hasilnya negatif. Kemudian pihak BNN juga menyakan apakah saat kegiatan yang berlansung ada bukti penyalahgunaan narkoba, katanya juga tidak ada.

"Dari yang bersangkutan (Meli Dedi), mengaku hanya menyanyikan saja. Kemudian tes urine hasilnya negatif," ungkapnya.

Namun tidak menutup kemungkinan jika ada laporan dak bukti adanya penyalahgunaan narkoba maka akan diproses hukum, sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. 

BACA JUGA:Soal Lagu Sikok Bagi Duo, Ketua III MUI Lubuklinggau Mengecam Keras

"Jadi kalau dilihat dari sudut pandang penyalahgunaan narkoba sejauh ini belum ada," kata Himawan. 

Namun terkait vidio viral di media digital, itu memang konteksnya ada konten positif dan negatif. Itu ada pihak lain yang punya kewenangan untuk menanganinya.

"Mungkin kalau konten yang viral ini meresahkan masyarakat, ada lembaga terkait masalah bidang digital, yang bisa menindak lanjuti," katanya. 

Himawan menggungkapkan, hasil pengamatan dari lirik lagu Sikok Bagi Duo, tidak ada kata-kata menyebutkan narkoba secara lansung.

BACA JUGA:Lagu Sikok Bagi Duo Diduga Ajakan Pakai Narkoba, BNN Langsung Turun Tangan

Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2009, tidak bisa masuk ke ranah lirik tersebut.

"Namun dari liriknya memang kontra produktif dengan upaya BNN melakukan P4GN tadi," katanya.

Dia mengatakan kalau bagi orang awam, lirik lagu tersebut tidak ada pengaruhnya. Tapi bagi pengguna narkoba atau ektasi, lirik lagu bisa dari trigger atau motivasi untuk menggunakan narkoba. 

 "Kalau ada desakan untuk memproses hukum terkait lagu tersebut, mungkin ada undang-undang lain yang memproses," katanya. (*)

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Linggau Pos Online (@linggaupos_online)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: