Pemkot Lubuklinggau Putuskan Tidak Terima PPPK

Pemkot Lubuklinggau Putuskan Tidak Terima PPPK

LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau pada 2022 ini, tidak merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuklinggau, Yulita Angraini mengatakan ditiadakan karena anggaran. 

"Jadi PPPK dalam hal ini guru atau tenaga pendidik, itu kita tiadakan dulu. Atau  dalam artian ditunda dulu sementara," kata Yulita, Selasa (5/7/2022). 

Karena sampai dengan saat ini, belum ada kepastian anggaran untuk gaji PPPK nantinya. Maksudnya daerah mengalami keterbatasan anggaran, sementara pusat belum menganggarkan untuk gaji PPPK.

BACA JUGA:PNS dan PPPK Pemkot Lubuklinggau Berbahagia Gaji 13 Cair

"Berdasarkan diskusi dengan Wali Kota, dari pada PPPK dilantik tapi tidak mampu digaji, atau hanya bisa dikontrak satu tahun, lebih baik kita tunda dulu sampai menunggu kesiapan anggaran kita," ujarnya. 

Hal ini disampaikan ke Kemendikbud dan Kemenpan dan RB. 

"Pusat sebenarnya mendesak agar daerah merekrut PPPK, namun kita tidak sanggup. Sementara pusat juga tidak ada solusi. Sehingga pembatalan kita disetujui," jelasnya.  

Menurutnya, memang ada opsi kontrak PPPK selama satu tahun, tapi itu akan tidak sebanding degan proses perekrutan yang panjang, dan biaya yang dikeluarkan.

BACA JUGA:Kenalkan ini Meli yang Viral Nyanyi Lagu Sikok Bagi Duo

Diketahui hasil pengadaan PPPK tahun lalu, Kota Lubuklinggau telah melantik 286 orang PPPK, yang dikontrak lima tahun kedepan.

"Sehingga kita berpikir, tahun ini menunggu dulu kesiapan anggaran sampai pemda mampu kontrak minimal 5 tahun," ujarnya. 

Sebenarnya, tambah Yulita, kebutuhan guru di Kota Lubuklinggau baru terpenuhi 68 persen. Artinya kebutuhan guru sebanyak 32 persen lagi

"Kita lebih baik bertahan dengan ketersediaan 68 persen guru, dari pada gaji tidak mampu dibayar. Seperti ada beberapa daerah yang tidak tergaji," jelasnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: