Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

LINGGAUPOS.CO.ID - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Alex Reza dihukum majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana 6 tahun penjara.

Menurut majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Dodi Reza terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima fee pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba pada 2021.

Yakni melanggar Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.

BACA JUGA:Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun, Juga Dicabut Hak Politik

"Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka dikenai pidana tambahan berupa pidana penjara selama 1 tahun," tegas Yoserizal dalam vonisnya. 

Adapun hal yang memberatkan, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi juga terdakwa Dodi Reza Alex tidak berterus terang selama menjalani proses persidangan.

Masih dalam amar putusannya, terdakwa Dodi Reza tidak disebutkan pertimbangan pencabutan hak politik terdakwa, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada persidangan sebelumnya menuntut agar hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun, usai menjalani pidana pokok.

BACA JUGA:Alex Noerdin Banding, Divonis 12 Tahun Muddai Madang Pikir-pikir

Vonis pidana pokok yang dijatuhkan tersebut , diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK RI yang menuntut agar terdakwa Dodi Reza Alex dapat dipidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan.

Atas vonis tersebut, terdakwa Dodi yang dihadirkan dari gedung merah putih KPK RI Jakarta dan didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. (fdl) 

Artikel sudah terbit di sumeks.co dengan judul: Terbukti Terima Suap, Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co