Bisnis Narkotika, Sembilan Orang Jadi Pembunuh Bayaran di Muba

Bisnis Narkotika, Sembilan Orang Jadi Pembunuh Bayaran di Muba

LINGGAUPOS.CO.ID –Diduga dilatari dendam dan bisnis narkotika, sembilan orang di Musi Banyuasin (Muba) menjadi pembunuh bayaran.

Pembunuhan terjadi 26 Maret 2022 lalu di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Sekayu, Muba. Korbannya Rely Supriadi (28), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba.

Kesembilan orang yang berhasil diringkus Tim Srigala Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, Senin (27/6/2022) dirilis di Mapolres Muba.

Para tersangka adalah, Alpino, Erik Pratama, Efran, Jhon kumoyo, Bobi Lamastra, Juliansyah, Tarmizi, Afriadi alias Boya, dan terakhir Firmansyah alias Eweng.

BACA JUGA:Jamal Mirdad Bunuh Ibu Kandung, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban 27 Maret 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (11/6/2022), polisi menangkap tiga tersangka, yakni Efran, Erik Pratama dan Juliansyah.

Pengembangan dari ketiganya, Minggu (12/6/2022) berhasil ditangkap tersangka Firmansyah. Kemudian kembali dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Afriadi dan Jhoni Kusmoyo.

Selanjutnya, Minggu (19/6/2022) ditangkap tersangka Alpino, lalu pada Kamis (23/6/2022) ditangkap tersangka Boby Laniastra.

BACA JUGA:Pemilik ID Card Pers ini Ditangkap BNN

“Dan terakhir ditangkap tersangka Tarmizi Yulius pada Jumat (24/6/2022),” ungkap Kapolres.

Hasil pemeriksaan, kesembilan tersangka melakukan pembunuhan atas order atau pesanan seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Setiap pelaku dijanjikan upah masing-masing Rp5 juta.

Awalnya, para tersangka membujuk korban untuk menuju ke salah satu pesta dan mengonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama.

“Akhirnya korban mengikuti pelaku, lalu ikut dalam rombongan. Tiba di TKP, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara menikam sebanyak 41 lubang,” terangnya.

BACA JUGA:Enam Orang Tersangka Kasus Holywings, ini Peran Masing-masing

Nah, kesembilan tersangka ini memiliki peran yang berbeda, ada yang menjemput korban dari rumah, ada yang mengajak korban untuk berpesta narkoba dan lainnya.

“Delapan tersangka melakukan penikaman berkali-kali terhadap korban dan satu tersangka lainnya hanya bertugas mengawasi,” bebernya

Kapolres menjelaskan, dalam kasus ini, tidak menutup ada tersangka baru karena kita terus lakukan pengembangan.

“Sementara untuk motif dalam aksi pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh dendam dan bisnis narkotika,” jelasnya.

BACA JUGA:Demon, Mahasiswa yang Rampas Kalung Nenek Modus Tanya Alamat

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka maka dikenakan ancaman dan hukuman penjara.

“Delapan tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan satu orang tersangka dijerat Pasal 340 KHUP Jo Pasal 55 KHUP karena turut serta,” jelasnya.

Tersangka Erik Pratama mengakui dirinya menikam korban berkali-kali di bagian punggung menggunakan pisau yang telah dibawanya sendiri dari rumah.

“Saya tikam sebanyak lima kali, di bagian punggung, pisau bawa sendiri,” terangnya.

BACA JUGA:Blower AC Kantor Camat Lubuklinggau Barat I Dicuri, Duo ini Pelakunya

Sedangkan tersangka Alpino mengagatakan, dirinya berperan menjemput korban dari rumah untuk mengajak ke suatu tempat untuk pesta narkoba.

“Saya jemput dia di rumah pakai motor. Alasannya untuk pesta narkoba, sampai di lokasi langsung eksekusi, saya tikam dia satu kali,” ungkapnya.

Tersangka Firmansyah alias Eweng, berperan sebagai penunjuk jalan, yang selalu standby menunggu di pinggir jalan.

“Aku idak nujah, tapi aku ngasih tahu ke Boby, mengenai situasi dan kondisi, dan aku ikut dalam hal ini karena dijanjikan uang Rp5 juta,” katanya.

BACA JUGA:Nonton Bola dan MotoGP Sering Diacak, Berikut Penjelasan Kominfo

Tersangka Afriadi alias Boya, mengatakan dirinya ikut melakukan penusukan terhadap korban Rely, dengan menggunakan besi behel.

“Aku tusuk dia makai behel satu kali pada bagian pinggang sebelah kanan,” ujarnya.

Tersangka Tarmizi juga mengaku ikut melakukan penusukan terhadap korban, begitu juga dengan Juliansyah menusuk korban satu kali pada bagian punggung dengan memakai pisau milik Boby.

Kemudian Tersangka Boby juga melakukan penusukan pada bagian belakang dan memegangi korban dari belakang.

Selanjutnya, tersangka Jhoni, melakukan penusukan dengan sebanyak satu kali, begitu juga tersangka Efran ikut melakukan penusukan sebanyak tiga kali dengan menggunakan pisau milik Boby.

Sedangkan tersangka Erik melakukan penusukan pada bagian belakang sebanyak tiga kali. (*)

Artikel ini sudah tayang di harianmuba.com dengan judul: Polres Muba Tangkap 9 Pelaku Pembunuh Bayaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianmuba.com