Kamera ETLE Lubuklinggau Sudah Dipasang, Pertama di Simpang Periuk

Kamera ETLE Lubuklinggau Sudah Dipasang, Pertama di Simpang Periuk

LINGGAUPOS.CO.ID – Kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk tilang elektronik mulai dipasang di Lubuklinggau. Pemasangan pertama di Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengakui adanya pemasangan kamera ETLE tersebut di Simpang Periuk. Namun diakuinya kamera ETLE di Simpang Periuk sementara untuk mengukur kapasitas pemakai jalan yang melintas.

“Itu hanya mengukur dan nanti untuk pemasangan lengkap ini hanya menunggu pekerjaan ini akan dilelang oleh Pemkot dan nanti akan dihibahkan ke kita,” katanya.

Ia menambahkan, pemasangan sementara di Simpang Periuk dikarenakan Simpang Periuk merupakan pintu masuk ke Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Kelurahan Karya Bakti Raih Penghargaan dalam Program P4GN

Seperti diketahui, ETLE di Kota Lubuklinggau akan dipasang di lima titik. Salah satu diantaranya di Simpang Periuk. Dilengkapi pula dengan video tron petunjuk arah. Dan kepada masyarakat atau pengguna lalu lintas tidak perlu khawatir dengan adanya ETLE.

“Yang perlu dilengkapi hanya surat-surat seperti SIM dan STNK. Kemudian harus memakai helm,” timpalnya.

Selain itu kelengkapan-kelengkapan sepeda motor juga harus ada. Supaya tidak membahayakan sesama pengguna jalan.

“Kemungkinan bulan depan koordinasi hibah dari pemkot kalau tidak Juli atau Agustus,” pungkasnya.

BACA JUGA:Daeler Honda Respon Permintaan Warga Lubuk Kupang

Sebelumnya, Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe mengatakan, untuk menekan pelanggar Lalulintas di Lubuklinggau maka akan dipasang kamera ETLE di lima titik untuk penerapan e tilang.

Wali Kota Lubuklinggau menjelaskan kelima titik itu yakni di Simpang Periuk, Simpang GOR Petanang, Watas, Simpang RCA dan Masjid Agung.

“Insya Allah akan dipasang Juli dan langsung beroperasi,” jelasnya Rabu (23/5/2022).

Wali Kota menjelaskan dipasangnya ETLE ini untuk mengurangi pelanggaran lalulintas. Juga bisa digunakan untuk memantau lalulintas.

BACA JUGA:Video Mesum Diduga Warga Curup Beredar di Media Sosial

“Pelaku pelanggaran lalulintas nanti terekam, jadi bisa dilakukan penindakan Petugas tidak perlu lagi berada di jalan sekaligus untuk menghilangkan pungli,” tambahnya.

Keberadaan ETLE ini ditambahkan Wali Kota juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena denda tilangnya akan masuk ke kas daerah.

Karena itu juga, Wali Kota berharap pengendara tertib berlalulintas . Karena jika tidak maka akan ditilang.

“Karena nantinya yang melanggar akan terekam dan bukti dikirimkan ke rumah. Nah yang jadi masalah kalau yang terekam bukan suami atau isteri,” kata Wali Kota bergurau.

Anggarannya dikatakan Wali Kota Rp4 miliar dari Pemkot Lubuklinggau hibah untuk Polres Lubuklinggau. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: