UMKM Terima Sertifikat, Bupati Persilahkan \\\'Disekolahkan\\\'

UMKM Terima Sertifikat, Bupati Persilahkan \\\'Disekolahkan\\\'

LINGGAUPOS CO ID UMKM di Rejang Lebong menerima sertifikat tanah Ada 86 UMKM yang menerima sertifikat yang diserahkan Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Effendi MM Senin 17 1 2022 Menurutnya sertifikat tersebut tentu memberikan ketegasan atas kepemilikan lahan atau hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat Bahkan bupati juga mengatakan bahwa sertifikat tersebut juga bisa disekolahkan atau diagunkan ke Bank Iya tentu harapan kita dengan adanya sertifikat ini bisa memberikan banyak manfaat untuk masyarakat Bahkan kalau bahasa kitanya itu sertifikat ini juga bisa disekolahkan katanya Tapi tentu harus sesuai dengan rencana awalnya yang matang dan untuk mengembangkan UMKM mereka itu Jangan sampai sudah disekolahkan tapi perencanaannya tidak tepat jadi sia sia ujar bupati Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Rejang Lebong Jamaludin menjelaskan ada 86 lembar sertifikat yang tersebar untuk pemilik UMKM di 4 kecamatan dan 5 desa di dalamnya Sebenarnya ada 250 lembar yang direncanakan namun karena ada recofusing untuk penanganan pandemi covid 19 maka hanya ada ketersediaan anggaran untuk 86 lembar saja Ini khusus orang yang punya UMKM jadi berbeda dengan PTSL atau umum Jadi ini sertifikatnya bebas intinya asalkan mereka punya UMKM makanya kita berkolaborasi dengan Diskoperindag jelasnya Kendalanya memang kadang memang ada pemohon yang NIK nya tidak ngelink ke aplikasi kita Jadi kalau seperti itu kita koordinasi dengan Disdukcapil akhirnya selesai tambahnya Ini program pertama untuk UMKM jadi yang mengusulkan ini dari Dikoperindag paparnya Ia menambahkan bahwa program ini merupakan program nasional jadi semuanya gratis tidak ada biayanya hanya saja masyarakat dibebankan biaya sebelum sertifikat seperti materai KTP dan lain sebagainya Ini merupakan program nasional jadi gratis tidak ada pungutan biayanya pungkas Jamaludin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: