Suami Dipenjara, Istri Berbuat Terlarang

Suami Dipenjara, Istri Berbuat Terlarang

LINGGAUPOS CO ID Saat suaminya dipenjara Rusmala 39 istrinya berbuat terlarang Ia diduga menjadi penjual pengecer sabu Karena itulah warga Lr Keramat Kecamatan Seberang Ulu I ini diamankan Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Palembang di rumahnya Rabu 26 1 2022 sekitar pukul 21 00 WIB Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry melalui Kanit II Iptu Andrean membenarkan telah mengamankan Rusmala Kami tangkap berkat laporan dari masyarakat jika di lokasi rumahnya sering terjadi transaksi narkoba secara diam diam ungkap Andrean Kamis 27 1 2022 Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa 11 19 gram paket sabu yang sudah dibagi paket kecil kecil Atas ulahnya juga IRT ini terjerat pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Sementara itu pelaku Rusmala mengaku kembali menjalankan profesi tersebut sejak sang suami masuk penjara Saya menjual narkoba untuk kebutuhan sehari hari demi anak tujuh ujar Rusmala Di tengah himpitan ekonomi yang mencekik ibu tujuh orang anak ini kerap membeli sabu dari seorang bandar dan menjualnya kembali kepada pembeli Sekali beli saya modal Rp3 juta Sehabis barang untungnya ratusan bisa sampai di atas Rp500 ribu Paket itu dipecah dan dijual Rp50 ribu dan Rp100 ribu per paket kecil tukasnya Ketika ditanya apakah pernah dipenjara atas kasus yang sama ia hanya mengangguk Artikel Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika yang Harus Dipahami Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika adapun aturan mengenai narkotika inipun tertuang ke dalam beberapa pasal sekaligus seperti nomor 112 dan 114 Jika dibaca sekilas keduanya memang mempunyai kesamaan tetapi ternyata terdapat sejumlah perbedaan pasal dan 114 dan 112 UU Narkotika ini untuk memahami lebih jelas maka simak isi dari masing masing poin diatas berikut ini 1 Pasal 112 Isi dari 112 mengenai zat terlarang sendiri mengatur bahwa setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki menyimpan bahkan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman Maka akan dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar Selain itu dalam hal memiliki menguasai menyimpan ataupun menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram Maka akan dipidana seumur hidup ataupun paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun Denda minimal dan maksimalnya seperti sudah dijelaskan sebelumnya 2 Pasal 114 Sedangkan didalam pasal 114 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan menjual membeli menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar Ayat 2 menyatakan bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual membeli menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana pidana mati seumur hidup ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sumeks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: