Saat Hamil Mengemis, Sudah Melahirkan Mengemis Juga

Saat Hamil Mengemis, Sudah Melahirkan Mengemis Juga

LINGGAUPOS CO ID Pepsi 20 tampak mengambil buah seri di belakang kantor Dinas Sosial Kota Lubuklinggau Kamis 3 2 2022 siang Ia melakukan itu sambil menggendong anaknya Pepsi adalah salah satu pengemis yang diamankan di Simpang Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I Ia adalah warga RT 7 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Setiap hari dari rumahnya ia naik angkutan umum menuju Simpang Lapter Biasanya aku mengemis sampai tengah hari paling sedikit bisa dapat Rp70 ribu kata Pepsi Diakuinya saat mengemis selalu membawa dua anaknya yang masih bayi usai 1 5 tahun dan anaknya yang baru berusia 8 tahun Tambahnya dia mulai mengemis di lampu merah sudah hampir 2 tahun terakhir Bahkan saat hamil anak bungsunya dan kini setelah anaknya berumur 1 5 tahun Dia juga mengaku sudah sering terjaring razia oleh Pol PP bahkan sudah lima kali Mau bagaimana lagi tidak ada pekerjaan lain ungkapnya Dia mengaku suaminya pengangguran dan tidak mau bekerja Laki aku di rumah saja Gawenya ngelem ngisap lem aibon Dak dikasih uang ngamuk dengan aku ceritanya Berbeda lagi diceritakan Legiono pengemis yang kakinya ada besi karena pernah kecelakaan Ia mengaku sudah bertahun tahun menjalani profesi ini Bahkan bukan hanya di Lubuklinggau namun juga hingga ke Singkut Sarolangun Jambi Warga Lubuklinggau pun tidak asing dengannya Yakni ciri khas kaki kanannya ada besi penyangga Legiono dengan santai bercerita ia sehari bisa mendapatkan uang Rp200 ribu Pagi sampai malam katanya Ia juga mengaku memiliki anak dan keluarga Bahkan dua kali menikah Anak anaknya pun ada yang sudah menikah Terpisah Kasat Pop PP Kota Lubuklinggau Walyusman melalui Kasi Ops Ta at membernarkan pihaknya telah menertibkan sejumlah gepeng di Kota Lubuklinggau Ya kita lakukan penertiban tadi pagi Sudah kami serahkan ke Dinas Sosial untuk di data kata Kasi Ops Kamis 3 2 2022 Sementara itu Kabid Rehabilitasi Dinsos Kota Lubuklinggau Fahmi Zuhriansyah mengatakan ada tujuh orang pengemis pengamen dan gelandangan yang terjaring razia oleh Pol PP Dari tujuh orang itu ada sejumlah anak anak dan balita yang memang ikut serta dengan orang tuanya saat beraktivitas sebagai pengemis Ada juga pedagang di lampu merah yang terjaring Karena mereka di lampu merah maka ditertibkan oleh Pol PP karena ada Perda No 15 tahun 2017 tentang ketertiban umum Jadi tidak boleh meminta minta ataupun berjualan di lampu merah ungkap Fahmi Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan unit perlindungan anak DP3APM Dan nantinya DP3APM akan berkoordinasi dengan Sekda Disini tadi pengemis yang terjaring sudah di asesmen Setelah itu ada pembinaan baik motivasi dan lain sebagainya Sekaligus mengingatkan untuk tidak kembali mengemis lagi Termasuk dengan memanggil RT dan Lurah tempat mereka tinggal katanya Dia menjelaskan para pengemis maupun manusia silver sudah sering ditertibkan namun dari banyak yang ditertibkan orangnya itu itu saja Di bidang kami sudah melakukan sosialisai terkait Perda bahkan sudah memasang papan peringatan Perda dititik lampu merah Termauk disitu tidak boleh juga masyarakat meberi sedekah di lampu merah Besedekah boleh tapi melalui yayasan atau datang langsung ke rumah rumah yang berhak menerima ujarnya Ada tahapan berikutnya bagi gepeng yang terjaring itu adalah rehabilitasi di tempat rehab Untuk wilayah Lubuklinggau adanya di Kota Palembang Yang kita kirim ke rehabilitasi itu menyesuaikan kasus per kasus Tidak semua dikirim untuk rehab Intinya kalau tidak bisa dibina lagi sementara kita harus mengembalikan fungsi sosialnya dengan memberikan pelatihan di tempat rehab tutupnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: