Pendi Ditangkap Polisi, ini Sebabnya

Pendi Ditangkap Polisi, ini Sebabnya

LINGGAUPOS CO ID Pendi 43 warga Dusun Lubuk Primbun Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas kini harus mendekam di Sel Mapolres Musi Rawas Pasalnya ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Kamis 3 2 2022 sekitar pukul 06 00 WIB di rumahnya Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Pendi karena adanya informasi sebagai pengedar narkotika Kami grebek di rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan jelasnya Sabtu 5 2 2022 Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti dompet warna kombinasi cokelat motif garis yang didalamnya berisikan tiga bungkus plastik klip sabu dengan berat bruto 30 02 gram Kemudian 12 bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat bruto 2 56 gram Sehingga berat bruto keseluruhan sabu 32 58 gram Juga ditemukan 9 1 2 butir ekstasi warna merah logo A atau berat bruto 4 16 gram Kemudian plastik hitam yang didalamnya berisikan satu bal plastik klip kecil kosong Semua barang bukti ditemukan di dalam kamar pelaku yang disembunyikan di dalam speaker warna cokelat silver merk propetex jelas Kasat Tersangka ditambahkannya mengakui semua barang bukti adalah miliknya Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Tersangka ditambahkan Kasat tanpa hak atau melawan jukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan I Sehingga diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: