Angga Saputra Simpan Benda Terlarang

Angga Saputra Simpan Benda Terlarang

LINGGAUPOS CO ID Angga Saputra 25 warga perumahan Pondok 3 PT Bina Sains Cemerlang Dusun IV Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi Ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Kamis 10 2 2022 sekitar pukul 20 00 WIB Dari Angga yang merupakan Petugas Keamanan Kontraktor PT Bina Sains diamankan dua bungkus plastik klip sedang yang berisikan sabu dan dua bungkus kecil berisi sabu dengan total berat bruto 8 05 gram Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan berdasarkan informasi diterima Angga adalah pengedar sabu makanya dilakukan penyelidikan Berdasarkan penyelidikan kemudian kami lakukan penggrebekan jelas Kasat Narkoba Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip sedang yang berisikan sabu dan dua plastik klip kecil besisi sabu Semuanya ditemukan di dalam lemari kamar tersangka Angga pun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Dijelaskan Kasat Narkoba tersangka tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan I Diancam melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: