Polemik (6)

Polemik (6)

Oleh Purwadi SP M Si POLEMIK saham karyawan JP yang 20 ternyata hingga sekarang terus berlanjut Meski hampir 6 tahun pasca saham jadi bancaan ada eks karyawan Jawa Pos masih menggugat Mereka yang menggugat saham 20 Dhimam Abror Djuraid mantan Pimred JP Slamet Oerip Prihadi eks JP Ali Murtadlo Imam Syafi i H Sukoto Sudirman Suryanto Aka Lalu Eka D narwanto dan Slamet Eko Budiono Gugatan sudah terdaftar di PN Surabaya dengan nomor 125 Pdt G 2022 PN Sby Bahkan sudah masuk sidang perdana 7 Februari 2022 Tetapi informasinya sidang belum bisa berlangsung karena para pihak tidak hadir BACA JUGA Curhat Berujung Saham 5 Mereka menggugat Bos DIS Karena tidak bisa mempertahankan saham karyawan 20 itu Sehingga pada 2016 menjadi bancaan para pemegang saham Utuh Selama di tangan Bos DIS saham itu aman aman saja Termasuk bagian deviden nya keuntungan utuh Uangnya tertampung dalam rekening khusus namanya rekening tampungan Saham karyawan JP ini sebelumnya di atas namakan Bos Dahlan Iskan d titip Saham asli Bos DIS informasi kisaran 5 plus saham karyawan 20 totalnya 25 Dan kalau saham ini bertahan menurut saya Bos DIS sulit untuk dilengserkan dari Chairman JP Jika pun RUPS terjadi Untuk mendongkel posisi Bos DIS Itu tidak akan lemah Kalau Bos DIS mendapatkan dukungan tiga sampai empat orang pemegang saham posisinya Bos DIS kuat Inilah menurut saya kenapa di buku ini Bos D S mengaku terus d desak dan d sindir untuk bagi bagi saham itu Selain memang berpengaruh terhadap besarnya deviden yang akan d terima para pemegang saham Maksudnya jika jumlah saham para pemegang saham bertambah deviden akan bertambah pula Juga memotong menggerus saham atas nama Bos DIS yang 25 itu dan posisi Bos DIS menjadi lemah Dan terbukti pada Juni 2018 Bos D S d copot dari posisi Chairman JP Karena saham 20 lepas alias d bagi bagi dan termasuk Bos D S dapat bagian sehingga sekarang saham Bos DIS jadi 10 2 Temui Zam Kembali ke jawaban Bos DIS atas pertanyaan para redaktur mengenai saham karyawan 20 Bos DIS mempersilakan 25 redaktur yang menghadapnya menemui Zam Jika ingin tahu soal lepasnya saham tersebut Baca review edisi 16 Februari 2022 Curhat Berujung Saham Zam yang menemui para redaktur Itu pun setelah beberapa kali janjian Soalnya ketika dihubungi Zam mengaku sibuk dan jarang ke Surabaya Padahal kata Mas Bahari dalam buku ini sumbernya mengaku dapat informasi Zam justru sering ngantor di Surabaya Jika ke Surabaya Zam berkantor di PT MVI Media Virtual Indonesia Yang tidak jauh dari rumah kediaman Bos DIS di Sakura Regency Hanya beda kompleks saja Usai 25 redaktur bertemu DIS Berselang satu minggu kemudian artinya 7 atau 8 Maret 2020 puluhan redaktur menemui Zam Mereka bertemu Zam di bekas kantor MVI di Jl Puri Jambangan Baru III No 16 Karah Jambangan Surabaya Acara dibuka dengan makan siang yang telah disiapkan tuan rumah Yamin Hamid Pria ini adalah orang kepercayaan Bos DIS selain ZAM Yamin juga mantan bagian Legal JP Group Sebelum Zam datang para redaktur JP ini ngobrol dengan pria asli Makassar namun Njawani halus Begitu Zam Zainal Muttaqin tiba pembicaraan pokok mulai Zam membuka omongan dengan menyerang para pemegang saham Jakarta Zam mengatakan orang Jakarta selama ini tidak peduli dengan JP Bla bla bla Hingga puncaknya Zam mengatakan jika ingin selamatkan JP maka hanya DIS orang yang bisa melakukannya Satu Jalan Oleh karenanya kata Zam kepada para redaktur Satu satunya jalan untuk mengembalikan DIS ke JP yakni dengan meminta kembali saham karyawan yang 20 itu Kalau saham yang 20 itu kembali ke karyawan maka tidak ada yang memiliki saham dominan Grafiti Pers sekarang dominan karena pemegang saham 49 hingga 50 Karena dominan keputusan Grafiti Pers selalu mutlak kata Zam seperti ditulis Mas Bahari di buku Mengenai saham yang jadi bancaan pemegang saham Kata Zam sangat besar Oh Guedeh rek Oh besar Rek Engko nek gol aku yo bagiono rek Nanti kalau cair aku ya dikasih bagian ya begitu jawab Zainal Muttaqin Zam kepada Tomy C Gutomo dkk Ada Rp200 miliar tanya teman Tomy Ya segitulah kira kira tambah Zam seperti Mas Bahari tulis di buku ini yang mendapat keterangan dari Tomy Kan saham sudah dijual dan karyawan mendapatkan konvensasinya yang bervariasi Bagaimana mau mengambilnya lagi celetuk seorang redaktur Zam menjawab redaktur harus pertanyakan proses penjualan saham itu Apakah sudah sesuai aturan atau tidak Redaktur harus kritis dan perlu menanyakan hal itu kata Zam Malah Zam mengajari redaktur untuk bergerak cepat dan taktis Mungkin kata Zam tahap pertama bisa menemui salah seorang pemegang saham Harjoko Trisnadi Coba temui Pak Harjoko dulu baru ke pemegang saham yang lain Pak Harjoko adalah salah seorang yang masih terbuka dengan Pak Dahlan lanjut Zam Yamin Hamid Zam yang asli Makassar besar di Surabaya menyilakan para redaktur menemui Yamin Hamid Kata Zam jika ingin mengetahui proses penjualan saham Yamin Hamid lah yang banyak tahu Yamin yang menemui para redaktur meluruskan penjelasan Zam Kata Yamin tidak begitu Pak Zam itu tidak banyak memahami soal saham Saya tadi ingin meluruskan Tetapi saya tidak enak hati kata Yamin Menurut Yamin itu karena pada saat itu 2002 ada aturan baru UU Yayasan Bahwa yayasan Yayasan Dewan Karyawan JP tidak boleh berorientasi bisnis murni atau mencari keuntungan laba Makanya saham karyawan dititipkan perusahaan melalui Pak Dahlan Semua itu tidak ada masalah Terbukti disetujui otoritas pemerintah Salah satunya Disnaker kata Yamin Hamid seperti ditulis Mas Bahari 1982 2022 Demikian cerita saham karyawan 20 itu Yang kini masih berjalan proses gugatan mantan karyawan JP di PN Surabaya Motor penggeraknya adalah Dhimam Abror Djuraid bekas Pimpred JP setelah Sholihin Hidayat Ko Hin Saya yakin masih banyak versi mengenai proses beralihnya saham karyawan 20 ini Tetapi kita tunggu saja hasil gugatan para mantan karyawan JP ini Apakah mereka berhasil Atau gagal Jika berhasil jelas uangnya kata Mas Bahari ratusan miliar seperti di bukunya ini Kalau saya boleh memeriodekannya 1982 Grafiti Pers membeli Jawa Pos Dan sejak itu karyawan JP ada saham atau saham yang diatasnamakan karyawan karena aturan Hingga 2002 Artinya plus minus 20 tahun Lalu 2002 saham karyawan 20 dialihkan dititipkan bahasanya perusahaan melalui Bos DIS Nah saham karyawan ini diatasnamakan Bos DIS dari 2002 2016 Kemudian akhir 2016 saham dibagi bagi alias jadi bancaan pemegang saham Seperti pengakuan Bos DIS di awal tulisan ini yang dinukil dari tulisan Mas Bahari Saya juga sempat tanya sini tanya sana Seputar cerita saham karyawan 20 ini Namun sumber yang saya hubungi belum mau cerita panjang lebar Jangan dulu mas Nanti saja Ini baru tahap permulaan ujar senior JP yang kini tidak lagi bekerja di JP bersambung Penulis adalah wartawan yang kini menjabat General Manager Surat Kabar Harian SKH OKU Timur Pos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: