Maling Motor untuk Beli Baju Baru

Maling Motor untuk Beli Baju Baru

LINGGAUPOS CO ID Dua warga Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Sumsel RD 25 dan rekannya MA 23 saat ini sudah resmi menjadi tahanan Sat Reskrim Polres Kepahiang atas ulahnya yang berniat melakukan pencurian sepeda motor milik Warga Kelurahan pensiunan Kepahiang pada Selasa 22 2 2022 lalu Bahkan keduanya pun terancam menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Curup selama 10 tahun karena penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 53 Ayat 1 KUHP pidana yang ancamannya maksimal 10 tahun penjara Diakui salah seorang Tsk berinisial RD 25 keduanya nekad ingin melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Kepahiang karena ingin membeli baju baru Rencananya kalau dapat uangnya untuk beli baju baru ucap RD Yang diakui RD jika pencurian itu baru sekali itu saja dilakukannya Sementara itu MA mengakui jika sengaja datang ke Kabupaten Kepahiang dengan niat untuk mencuri sepeda motor Ini dibuktikan dengan ditemukannya kunci liter T Rencananya memang ining mencuri motor Kunci T itu kami dibawa dari dusun Lintang red dan saya pinjam dengan teman saya ujarnya Jika berencana akan membeli baju baru dari hasil penjualan sepeda motor jika dapat MA mengaku jika rencana yang sudah disusun keduanya sejak dari Kabupaten Empat Lawang akan digunakannya untuk membeli kebutuhan sehari hari Sekedar mengulas RD dan MA diamankan Tim Buser Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang Pada Selasa 22 2 sekira Pukul 18 00 WIB di Wilayah Kelurahan Pensiunan Kepahiang Keduanya diamankan saat keduanya akan melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang saat itu tengah terparkir diteras rumah Keduanya juga tidak bisa mengelak saat tertangkap tangan oleh Polisi yang sudah membuntuti keduanya dari wilayah Pasar Kepahiang yang curiga dengan gerak gerik kedua tsk ini Saat diamankan kedua musang ranmor ini sempat menangis dihadapan Polisi curupekspres com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: