Pengadilan Negeri Lubuklinggau Didemo

Pengadilan Negeri Lubuklinggau Didemo

LINGGAUPOS CO ID Pengadilan Negeri PN Lubuklinggau Selasa 1 3 2022 didemo Aksi ini dilakukan puluhan warga Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Mereka melakukan aksi damai sebagai solidaritas terkait adanya rekan mereka yang kini sedang dalam proses hukum di PN Lubuklinggau terkait pencurian buah sawit milik PT London Sumatera Lonsum yakni Sunardi Heriyanto Zainal Arifin dan Adam Koordinator aksi Saidina menjelaskan sesuai keterangan para saksi bahkan saksi ahli bahwa terdakwa Sunardi adalah pemilik lahan ia yang menanam dan ia juga yang mengambil hasilnya BACA JUGA Viral Video Istri Tersangka Ngaku Penangkapan Suaminya Janggal Menurut Hakim Sah Dijelaskannya pada 2013 sudah berdiri pondok permanen disitu Kemudian terdakwa Sunardi mendapatkan tanah dari memberli dengan Saidini pada 1985 Jadi persoalan lahan ini yakni naikkan ke Perdata terlebih dahulu bukan pidana kami sangat menyesalkan itu dan proses hukum kami ikuti akan tetapi ada dugaan atau kejanggalan dari masyarakat dan keluarga untuk mendatangi PN Lubuklinggau katanya Ia menegaskan apabila Sunardi dan rekan rekannya terjerat hukuman Maka pihaknya sangat tidak akan menerima dan kami ikut proses hukum selanjutnya Sementara itu dalam kasus ini sebelumnya Sunardi juga sudah mengajukan praperadilan di PN Lubuklinggau namun hakim tidak menerima praperadilan itu Kemudian Sunardi juga sudah mengajukan gugatan perdata yang sidangnya sedang berjalan Massa setelah menyalurkan aspirasnya di depan PN Lubuklinggau dan dimediasi Wakapolres Lubuklinggau Kompol Muda Parlaungan Nasution mereka pun membubarkan diri Sementara itu kasus yang menjerat keempat terdakwa yakni diduga mencuri buah sawit milik PT Losum di Divisi IV Blok 2115650 Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Mereka dijelaskan melakukan pencurian Selasa 22 November 2021 sekitar pukul 11 00 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: