Kalau Belum Jelas, Keluarga Hermanto Diminta Temui Kapolres Langsung

Kalau Belum Jelas, Keluarga Hermanto Diminta Temui Kapolres Langsung

LINGGAUPOS CO ID Kalau keluarga almarhum Hermanto korban penganiayaan oknum empat anggota Polsek Lubuklinggau merasa belum jelas bisa langsung menemui Kapolres Lubuklinggau Hal ini dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution dan Kasat Reskrim AKP M Romi saat ditemui di Polsek Lubuklinggau Timur Minggu 20 3 2022 Jika keluarga masih ada yang belum jelas belum puas atau pun belum mengerti bisa menemui saya langsung bisa juga bertemu Wakapolres dan juga Kasat Reskrim Kita terbuka katanya Baca Juga Empat Oknum Polisi Tersangka Kasus Hermanto Diancam Dua Pasal Seperti dijelaskan sebelumnya Kapolres menegaskan terkait kasus meninggalnya Hermanto ada enam oknum anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang diperiksa Satreskrim Polres Lubuklinggau Dari enam oknum anggota Polsek Utara yang digelar perkara empat diantaranya resmi ditetapkan tersangka pada Jumat 18 3 2022 Sementara dua orang menjadi saksi Keempat oknum itu adalah Aiptu AR Briptu AL Briptu RD dan Briptu BD Mereka dikenakan pasal pasar 170 ayat 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pasal penganiayaan berujung kematian Empat tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi Kapolres menegaskan keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Lubuklinggau Progres kasusnya saat ini sedang dalam proses persiapan berkas tahap pertama Dalam waktu dekat akan dilimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tambahnya Dia menjelaskan keempat tersangka sudah dinonaktifkan dari jabatannya Bahkan Kapolsek saat itu AKP Sudarno sudah kita mutasikan ke Polda Sumsel ungkapnya Dia menjelaskan peran dari keempat tersangka tersebut sama sama diduga melakukan penganiayaan Sementara kode etik juga diproses saat sedang berjalan sambil meminta petunjuk Bidkum Polda Sumsel pungkasnya Seperti diketahui Hermanto warga RT 03 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau ditangkap Unit Reskrim Polsek Utara pada Senin 14 2 2022 sekitar pukul 11 00 WIB Hermanto saat ditangkap di rumahnya dalam keadaan sehat Kemudian malamnya pihak keluarga mendapat kabar Hermanto meninggal di RS Siti Aisyah Lubuklinggau Hermanto ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan Curat yakni bongkar rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: