Restorative Justice, Terdakwa Penganiaya Adik Ipar Dibebaskan
LINGGAUPOS CO ID Edi Irawan 44 warga Kampung III Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara Selasa 5 4 2022 sekitar pukul 15 00 WIB langsung memeluk istrinya Itulah pemandangan yang terjadi saat Edi dinyatakan bebas dari semua dakwaan dalam kasus penganiayaan oleh Jaksa melalui program restorative justice Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Saya senang dibebaskan sehingga bisa bertemu kembali dengan keluarga Apalagi sudah tiga bulan saya dipenjara kata Edi bersama istrinya Yuli Senada dijelaskan Yuli ia berterimakasih karena jaksa membebaskan suaminya melalui program restorative justice Terimakasih Pak Jaksa kata ibu dari tiga orang anak ini Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidum Firdaus Affandi menjelaskan penghentian penuntutan kepada Edi karena ada beberapa alasan Pertama karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana Kedua ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dan 5 lima tahun Ketiga telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Terdakwa dan terakhir masyarakat merespon positif Kasi Pidum juga menjelaskan bahwa Edi adalah yang pertama dibebaskan melalui restorative justice di Kejari Lubuklinggau Adapun kasus yang menyeret Edi Irawan adalah melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya suami adik istrinya Firdaus Yakni pada Jumat 21 Januari 2022 sekitar pukul 08 30 WIB Edi bersama anaknya Refal menganiaya Firdaus Edi memukul kepala dan punggung Firdaus menggunakan kayu Sementara anaknya Refal melukai tangan Firdaus menggunakan pisau Penganiayaan ini terjadi dikarenakan kesalahpahaman yakni Edi merasa ditagih oleh Firdaus untuk mengembalikan katrol pancing yang pernah dipinjam oleh Refal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: