Siti Zahro, Bendahara Bawaslu Muratara Ajukan Justice Collaborator

Siti Zahro, Bendahara Bawaslu Muratara Ajukan Justice Collaborator

LINGGAUPOS CO ID Siti Zahro salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara ajukan Justice Collaborator JC JC diajukan melalui kuasa hukum Taufik Gonda SH dan tim kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Rabu 13 4 2022 Lalu apa alasan pengajuan JC tersebut Kuasa hukum tersanga Siti Zahro Taufik Gonda SH mengatakan pengajuan JC itu bentuk koperatif dari klaen nya Selain itu karena klaen kami sudah ditahan ini sebagai upaya kami nengajukan JC dan mengajukan penangguhan penahanan kata Taufik didampingi rekannya Riki Hendar SH dan Supriyatno SH Rabu 13 4 2022 Dijelaskanya sesuai dengan undang undang pada kasus tertentu diperbolehkan mengajukan JC Asalkan seseorang telah ditetapkan tersangka kemudian bersedia membantu penyidik dalam hal ungkap kasus Jika ada kerugian negara disebabkannya bersedia menintipkan ke penyidik Dalam hal ini klaen kami bersedia Bahkan bersedia bekerja sama dengan penyidik dalam memberikan informasi seterang terangnya katanya Alasan kuat lainya kata Taufik sejak awal pemeriksaan mulai dari pengumpulan data sampai saat ini kliennya selalu kooperatif Harapan kami penyidik memberi ruang bagi klaen kami diterima sebagai justice collaborator ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: