Tersangka, Aceng Mantan Korsek Bawaslu Muratara Mangkir Panggilan Jaksa
LINGGAUPOS CO ID Tiga kami mangkir panggilan sebagai saksi Aceng Sudrajat Koordinator Sekretariat Korsek Bawaslu Muratara periode Oktober 2020 Mei 2021 kembali tidak memenuhi panggilan jaksa Aceng dipanggil sebagai tersangka untuk pertama kalinya Kamis 14 4 2022 Namun ia mangkir panggilan ini tanpa kabar Padahal sebelumnya Aceng berjanji akan kooperatif memenuhi panggilan penyidi Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Agrin Nico Reval membenarkan bila tersangka Aceng mangkir dari panggilan penyidik Hari ini red pemanggilan pertama setelah ditetapkan tersangka namun tersangka tidak hadir ujar Yuriza saat dikonfirmasi wartawan Setelah mangkir dalam pemanggilan pertama ini pihak penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua bila tidak hadir lagi akan dijadwalkan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya Bila masih mangkir kita akan berupaya untuk melakukan penangkapan sendiri dan upaya jemput paksa kepada tersangka ungkapnya Namun bila tersangka kabur atau melarikan diri pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Kejagung untuk menangkap tersangka Aceng Biasanya bila sudah ditangani tim tabur tersangka akan cepat tertangkap karena memang Tim Tabur bertugas menangkap buronan Kejaksaan ujarnya Sebelumnya Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau menahan tiga orang Komisioner Bendahara dan Staf Bawaslu Muratara Kamis 7 4 2022 Lima orang ini ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi Tiga Komisioner adalah Munawir selalu Ketua dan Koordinator Divisi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Serta M Ali Asek Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Kemudian Paulina Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi Selanjutnya Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bendahara Bawaslu Muratara Kemudian Senin 11 4 2022 jaksa menahan Tirta Arisadi Korsek periode Oktober 2019 Juli 2020 Sementara Hendrik saat diperiksa pingsan hingga dilarikan ke rumah sakit Sementara Aceng Sudrajat Korsek periode Oktober 2020 Mei 2021 tidak memenuhi panggilan jaksa Delapan orang yang ditetapkan tersangka ini terkait dugaan korupsi dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022 Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2 514 800 079 Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Kemudian subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: