Sabu Milik Tamrin yang Ditangkap di Pedang Dimusnahkan
LINGGAUPOS CO ID Sabu milik tersangka Tamrin 43 warga Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Senin 18 4 2022 dimusnahkan Pemusnahan dilakukan Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi Adapun barang bukti yang dimusnahkan seberat 95 gram Sabu tesebut diblender kemudian dibuang ke septik tank Selain itu juga hadir tersangka Tamrin 43 Sebelumnya dari tersangka petugas menyita BB Narkoba jenis sabu seberat 103 77 gram Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti bahwa benar positif metamfetamine dan BB tersisa 100 gram lalu 95 gram dimusnakan dan 5 gram untuk pembuktian persidangan Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan bahwa sengaja hari ini bersama sama melaksanakan pemusnaan Barang Bukti BB narkotika jenis sabu Menurutnya pemusnaan BB ini salah satu bentuk komitmen bersama antara kita baik Polres Mura Lapas Narkotika Kelas II Muara Beliti BNNK Mura Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam memberantas narkoba Dan pastinya sebagai contoh pembratasan narkoba baik pemakai pengedar bahkan bandar barang haram tersebut tutur suami Ny Irene Gusti Hartono Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dimana BB 95 gram dimusnakan dengan cara diblender dicampur dengan detergent dan air dan hasil larutan tersebut dibuang disesi tank Jadi BB tersebut setelah diblender langsung dibuang ke sesi tank ucapnya Sementara itu Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi mengatakan tersangka Tamrin sebelumnya dibekuk bermula saat anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka akan mengambil BB narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di Padang Ulak Tanding PUT Pada saat akan mengambil BB namun bersama dengan tukang ojek karena saat itu tidak ada kendaraan Lalu anggota melakukan penghadangan terhadap tersangka di Jalinsum Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti tepatnya didepan PT Lubuk Linggau Lestari Olimpic Grup Anggota bergerak cepat dan melakukan penangkapan dan berhasil menangkap tersangka Tamrin sedangkan satu orang berhasil melarikan diri DPO berinisial M lalu tukang ojek tersebut sebagai saksi Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 empat tahun dan maksimal 12 dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 000 000 00 delapan ratus juta rupiah kata Kasat Narkoba Kasat menjelaskan selain tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya satu bungkus kantong asoi warna putih yang dibalutkan lakban warna cokelat satu bungkus plastik plastik permen kiss warna ungu yang didalam nya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 106 52 gram Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut tutupnya Hadir juga dalam pemunasnaan BB diantaranya Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Rudik Erminanto perwakilan Kejaksanaan Negeri Lubuklinggau perwakilan BNNK Mura serta tim Eagle Satnarkoba Polres Mura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: